spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres Bontang Ungkap Hasil Tangkapan Sabu dan Ganja Satu Bulan Terakhir

BONTANG – Polres Bontang memperbarui hasil data tangkapan kasus narkoba mulai bulan Juni hingga Juli 2024. AKBP Alex Frestian Lumbang Tobing mengatakan untuk narkoba jenis sabu total yang didapat sebesar 111,33 gram, kemudian untuk ganja 13,08 gram.

Sedangkan untuk beberapa minggu yang lalu terkait pengungkapan, mulai 24 Juni – 18 Juli 2024 ini ada beberapa pengungkapan kasus total 13 kasus dengan barang bukti berupa sabu 99,29 gram 13.08 gram.

Usia pelaku rata-rata usia produktif, rentan usia 23 sampai 48 tahun dan status tidak memiliki pekerjaan tetap, total terdapat 16 pelaku, 14 berasal dari Kota Bontang sendiri dan 1 orang berasal dari Kecamatan Marang Kayu, dan 1 orang berasal dari Kecamatan Muara Badak.

“Itu domisili berdasarkan KTP para pelaku,” jelasnya dalam Konfrensi Pers, Kamis (18/7/2024) .

Keenambelas pelaku dikategorikan sebagai pengedar, yang awalnya mereka adalah seorang pemakai. Hal itu mereka ketahui berdasarkan hasil pemeriksaan. Dengan modus secara umum pelaku memanfaatkan teknologi untuk berkomunikasi melalui pesan WhatsApp, Messenger, maupun via telepon.

Transaksi dilakukan dengan cara dijejal dan tidak bertemu langsung antara pembeli dan pengedar dengan memasukkan barang di suatu tempat.

Untuk TKP, di wilayah Bontang Selatan sebanyak 7 kasus dengan barang bukti 34,56 gram dan ganja 3,29 gram, wilayah Bontang Utara 1 kasus dengan barang bukti sabu sebanyak 13,96 gram,  wilayah Bontang Barat sebanyak 1 kasus dengan batang bukti sabu 4,73 gram, wilayah Marangkayu dua kasus dengan sabu 1,32 gram, dan Muara Badak 0,45 gram.

Penulis: Syukurah
Editor: Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img