TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau menggelar Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati Berau tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung (Kakam) di Kabupaten Berau. Di Balai Mufakat, Jalan Cendana, Tanjung Redeb, Kamis (18/7/2024).
Hal ini dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.
Bupati Berau, Sri Juniarsih menyampaikan kepada para kepala kampung untuk tidak terlena dengan perpanjangan masa jabatan. Justru dituntut agar semakin profesional dan inovatif dalam mengelola kampung.
“Perpanjangan ini harus dijawab dengan aksi-aksi peningkatan pembangunan kampung sehingga dapat mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan yang menghadirkan peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Sri dalam sambutannya.
Dirinya menjelaskan, Kabupaten Berau memiliki 100 kampung. Pada hari ini, telah dikukuhkan sebanyak 98 kepala kampung dengan berbeda periode jabatannya.
Kepala kampung periode masa jabatan dari 2019 hingga 2027 sebanyak 19 Kakam, kepala kampung periode masa jabatan dari 2021 hingga 2029 sebanyak 26 kakam dan kepala kampung periode masa jabatan dari 2023 hingga 2031 sebanyak 53 kakam.
“Adapun 2 kepala kampung lainnya, yaitu Kepala Kampung Sei Bebanir Bangun dan Kepala Kampung Teluk Sumbang saat ini masih dijabat oleh PJ dan PLT,” jelasnya.
Kemudian, Sri menginstruksikan kepada seluruh kepala kampung agar meningkatkan kinerja dan memaksimalkan tata kelola pemerintahan kampung.
“Visi dan misi kepala kampung sangat diperlukan untuk mewujudkan kemajuan kampung, prestasi, serta kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Dirinya menyebut potensi dari 100 kampung di Kabupaten Berau sangat luar biasa. Dirinya yakin, jika potensi ini mampu dikelola dengan sebaik-baiknya, kampung akan mampu bergerak lebih maju.
Dengan manfaatkan ADK dengan sebaik-baiknya. Jalin sinergi dengan BPK, LPM, dan perangkat kampung, serta pihak perusahaan. Sehingga, kepala kampung dapat mengoptimalkan BUMK masing-masing.
“Intinya, jangan sampai masyarakat kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” tegasnya.
Kemudian, dirinya meminta kepada kepala kampung juga dapat memaksimalkan tugas pendamping profesional seperti Pejuang SIGAP Sejahtera, Pendamping Desa (P3MD),Pendamping Lokal Desa (PLD), termasuk di antaranya Tim Pendamping Kecamatan dan Kabupaten, dalam rangka memaksimalkan keberhasilan tugas.
Kendati demikian, Dirinya menekankan kepada seluruh kepala kampung agar taat pada peraturan perundang-undangan.Silahkan pelajari, konsultasikan, koordinasikan dengan pihak kecamatan maupun OPD terkait, terutama pada hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan kebijakan publik.
“Jangan sampai salah dalam bertindak, apalagi mengambil kebijakan di luar aturan, yang dikhawatirkan akan memicu permasalahan yang tidak diinginkan di kemudian hari,” harapnya.
Selain itu, pada kesempatan ini akan dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa.
Dirinya berharap, kegiatan ini akan menjadikan para kepala kampung semakin berdedikasi, berjiwa pengabdian, dan memiliki etos kerja profesional dalam memberikan pelayanan masyarakat, yang berorientasi pada terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel sebagai visi utama.
“Mengingat, pentingnya substansi kegiatan ini, saya berpesan kepada saudara-saudara sekalian, agar mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (adv/dez)