spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemkab Kutim Mantapkan Kepastian dan Pendampingan Hukum di Bimtek Paralegal dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

SAMARINDA – Bagian Hukum Setkab Kutim menggelar kegiatan Bimtek Penguatan Kapasitas Perangkat Desa Bidang Paralegal, Tata Kelola Pertanahan dan Penyusunan Produk Hukum Desa yang Ideal Mendukung Kelancaran Pemerintahan Desa di Ballroom Hotel Aston & Convention Center 17 Floor yang dibuka secara resmi oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan, Rabu (17/7/2024) malam pukul 20.00 Wita.

Dalam arahannya, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menegaskan momentum ini untuk melihat lagi bagaimana persoalan peraturan desa contohnya saja mengenai retribusi desa yang tentunya harus dipatuhi apalagi menyangkut masalah hukum dan ada salah satu contoh yang terjadi di Kutim ada oknum kepala desa menjalankan kebijakan tapi menyalahi aturan maka menyebabkan kepala desa harus mengakhiri tugasnya di balik jeruji.

“Nah ini jangan sampai terjadi lagi, saya minta bimtek ini betul-betul diseriusi oleh para peserta dalam persoalan yang menyangkut hukum,” tegasnya.

Bupati Ardiansyah juga meminta dalam momentum soal hukum ini, seluruh pemerintahan desa bisa menjadi desa presisi artinya desa itu mudah untuk dilihat dimonitor terkait dengan desa sendiri baik dari sisi geografis, aktivitasnya, luasnya, dan lainnya termasuk peluang ekonomi. Dan tentunya juga menjadi desa digital jika inputannya maksimal maka tidak lagi ditutupi misalnya yang sulit menyelesaikan lahan antara kelompok tani dan perusahaan tapi dengan konsep digital akan lebih mengetahuinya.

“Bahkan konsep desa presisi itu bisa melihat data per rumah dari warga desa tersebut sampai kepada data detail penghuni dan pekerjaannya,” urainya.

Kembali dalam kegiatan ini, insyaallah materi yang disampaikan oleh narasumber materinya hampir sama meskipun ada yang baru dan memang masalah pertanahan ini isunya terus berulang. Kata kunci bimtek didapatkan 2 hari karena kalau kita kuliah di pertanahan di Jogja baru menyelesaikan 5 tahun.

“Namun ini cukup 2 hari dengan catatan fokus ilmu yang disampaikan,” pinta Bupati Ardiansyah.

Kemudian dalam pengelolaan laporan terkait hukum harus paripurna dan SDM-nya menguasai apa yang dikeluarkan dalam kebijakan apa yang mau menjadi produk harus ada kepastian hukum.

“Saudara diundang paralegal desa yakni paralegal terkait hukum, produknya terkait peraturan desa (Perdes) dan pastinya ada keterlibatan BPD juga. Menurut saya juga diberikan pemahaman hukum di satu sisi Perdes tidak semudah dibuat tapi harus ada konsedural dasar hukum dan memang tidak bisa kita bikin sendiri,” urainya.

Untuk itu ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari produk itu tidak bisa asal-asalan harus diberikan pemahaman dari narsum jika ada arahan.

“Kita harapkan saudara-saudara tidak hanya one way namun harus saling interaktif antara pemateri dengan peserta. Jika ada masalah yang ada di desa cepat disampaikan ke narsum. Dan yang tidak kalah penting desa yang sudah bagus saling tukar info dan pengalaman contohnya Kepala Desa Tepian Langsat Zeky Hamzah sudah menjadi pembicara di nasional seperti Tangerang dan daerah lainnya terkait kebijakan menjalankan program desa. Ayo harus menggali persoalan yang ada,” ajaknya.

“Kepada bimtek ini saudara mengikuti serius memperhatikan persoalan hukum, ini ilmu yang sangat singkat tapi padat bisa bermanfaat dan berguna di dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Ini sangat penting membentengi saudara apabila ingin memiliki produk atau kebijakan di lapangan. Pekerjaan kita untuk publik itu adalah kewajiban kita sebagai pelayan publik dan bukan hak kita saja,” jelasnya.

Sementara itu, dalam laporannya Kepala Bagian Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan mengutarakan berdasarkan data hukum, isu daerah di Kutim dan isu yang sering dikonsultasikan Bagian Hukum Setkab Kutim seperti isu penyelesaian berjenjang tingkat desa dan kabupaten, isu teknik penyusunan draf peraturan desa yang benar hingga penyelesaian sengketa tanah.

“Sejalan program Kutim soal isu di atas, kami juga fokus dalam pendampingan hukum terkait optimalisasi pembangunan sektor tambang, kemudian meningkatkan ekonomi kerakyatan dan mempersiapkan dalam menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan memperkuat SDM aparat desa di bidang hukum,” terangnya.

Kemudian, pilar utama investor adalah dengan memberikan kepastian hukum investor yang akan berinvestasi di Kutim. Selanjutnya ada kepastian regulasi hukum keamanan dan kondusif daerah.

Sebelumnya, Kutim juga sudah mendapatkan penghargaan di level nasional dan daerah di antaranya yakni di 2023, Pemkab Kutim diganjar penghargaan pemerintahan desa di bidang hukum, mendapatkan penghargaan Gubernur Kaltim terbaik ketiga di bidang hukum dan selanjutnya piagam penghargaan dari Dirjen HAM untuk Kabupaten Peduli HAM “Bukti ini tidak terlepas dari perangkat desa menjalankan kebijakan daerah sesuai prosedural,” jelasnya.

Untuk diketahui, Bimtek ini dihadiri kepala desa dan perangkat desa sebanyak 124 desa. “Tujuan kegiatan ini untuk memahami terkait paralegal yang nantinya membantu warga desa di bidang hukum. Kemudian peserta bisa memahami teknik penyusunan peraturan desa yang benar. Selanjutnya, memahami tentang pengelolaan pertanahan sengketa tanah di desa,” paparnya.

Ditambahkan Bayu, pihaknya menghadirkan Narsum yang berkompeten di bidangnya mulai dari Kemenkumham, Kemendagri dan BPN.

“Bintek Narsum terdiri dari 4 sesi materi yang dilaksanakan selama 2 hari. Materi yang dipelajari peserta mulai dari paralegal desa, tata kelola tanah dan sengketa tanah, penyuluhan hukum perangkat desa dan penyusunan peraturan desa. Sumber dana kegiatan berasal dari RKA Bagian Hukum Setkab Kutim di APBD 2024,” tutupnya. (Rkt)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti