SAMARINDA – Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi pada Senin (15/7/2024) lalu. Pelaku berinisial MT berhasil diamankan di Jalan P. Suryanata Gg Al Barokah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Marthen Roson, membenarkan penangkapan pelaku yang dilakukan pada Rabu (17/7/2024) siang.
“Benar, kami mengamankan pelaku pada Rabu siang,” ujar AKP Marthen Roson dikonfirmasi hari ini, Kamis (18/7/2024).
Kronologi kejadian berawal pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 05.10 Wita. Korban yang tengah dalam perjalanan menuju tempat kerja di Jalan P. Suryanata dipepet oleh pelaku yang menggunakan motor Honda PCX warna putih dengan nopol KT 4762 BAQ.
“Pelaku kemudian merampas tas selempang milik korban. Saat korban berusaha mempertahankan tasnya, pelaku menendangnya hingga terjatuh,” ungkapnya
Berdasarkan laporan korban, Opsnal Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MT yang mengaku sebagai pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih KT 4762 BAQ, 1 unit HP merek iPhone warna putih 64 GB dengan no imei: 2350320745009827, Uang tunai Rp 500.000, 1 tas selempang warna hitam bertuliskan Baige Shijia, 1 dompet warna hitam.
“Saat ini, pelaku MT sedang dalam pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP,” pungkasnya.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R