spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu di Samarinda Seberat 44,11 Gram

SAMARINDA – Kepala Narkotika Nasional Kalimantan Timur Kombes Pol Tejo Yuantoro (Kaltim) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Samarinda. Dalam operasi ini, petugas menyita 44,11 gram sabu dari seorang pria berinisial DW.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan peredaran sabu di Jalan M. Said, Samarinda, yang dilakukan oleh seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Vario merah KT 3792 IS.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim BNNP Kaltim melakukan penyelidikan dan menemukan ciri-ciri kendaraan yang dimaksud.

Pada hari Selasa (25/6/2024), sekitar pukul 19.05 Wita, tim BNNP Kaltim melakukan pemantauan di Jalan M. Said No. 12A, RT 12, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

“Di lokasi tersebut, tim menemukan DW dan melakukan pemeriksaan. Saat digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 44,11 gram di dalam jok motornya,” ungkapnya.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, seperti sepeda motor Honda Vario merah KT 3792 IS beserta STNK, tisu pembungkus, dan dompet kecil bermotif bulu hijau.

BACA JUGA :  Bursa Pilgub Kaltim 2024: Kemungkinan Kotak Kosong Hingga Edi Damansyah Masuk Radar Pasangan Isran Noor

DW kemudian dibawa ke BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sabu yang disita akan dimusnahkan.

Kepala BNNP Kaltim, Tejo Yuantoro, mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga meminta masyarakat untuk terus proaktif dalam melaporkan aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya.

Penulis: Dimas
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img