SAMARINDA – Pemprov Kaltim menerapkan aturan batas atas dan batas bawah bagi pelajar dan mahasiswa penerima Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT). Terhitung tahun ini, Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT) mematok batas bawah senilai Rp 4 juta dan tertinggi (batas atas) Rp 15 juta per semester.
Kebijakan ini menurut Kepala BP-BKT Iman Hidayat, berbeda dengan aturan yang diterapkan pada penyaluran Beasiswa Kaltim Tuntas beberapa tahun sebelumnya. Selama ini, lanjut dia, besaran nilai beasiswa yang diterima berdasar uang kuliah tunggal (UKT), atau biaya pendidikan per semester.
“Nominal beasiswa yang diterima sebelumnya sesuai UKT. Mulai tahun ini minimal Rp 4 juta dan maksimal Rp 15 juta,” katanya beberapa waktu lalu. Dengan adanya kebijakan baru ini, tambah dia, mahasiswa atau pelajar yang UKT-nya lebih rendah dari batas minimum, secara otomatis menerima beasiswa Rp 4 juta per semester (batas minimum).
Sebaliknya, mereka yang UKT-nya lebih tinggi dari batas maksimum, akan diturunkan atau menerima Rp 15 juta per semester. Dalam kesempatan tersebut, Iman mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pengumuman penerima BKT akan dikeluarkan. Namun diharapkan paling cepat Juni 2021.
Hingga kini, tambah Iman, proses pemeringkatan pendaftar BKT terus dilakukan melalui sistem khusus menggunakan komputer, atau bukan diproses secara manual. Hasil pemeringkatan komputer tadi, kemudian diverifikasi apakah pendaftar tersebut layak atau tidak layak menjadi penerima BKT.
Dijelaskan pula, anggaran BKT yang sudah tersedia Rp 88 milar. Diharapkan segera bertambah, menyusul adanya komitmen dari DPRD Kaltim untuk memasukan anggaran tambahan Rp 85 miliar lagi di APBD Perubahan. “Jadi bisa menyamai anggaran beasiswa tahun sebelumnya,” ungkap Iman Hidayat.
Oleh karenanya, BP-BKT tak mematok berapa jumlah kuota penerima beasiswa sebab hal ini disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. Yang pasti, jelas Iman, BKT memberlakukan beberapa kategori, mulai dari jalur mahasiswa/pelajar berprestasi, tidak mampu, anak dan cucu veteran hingga penghafal Al-Qur’an.
Di pihak lain, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, sejak BKT dikenalkan Pemprov Kaltim, pihaknya terus mendapat berbagai keluhan dari masyarakat. Pada umumnya mereka menuntut transparansi dari BP-BKT karena proses seleksi dinilai tak jelas. Pendaftar yang yang memiliki nilai dan prestasi yang bagus, justru dinyatakan tidak lolos sebagai penerima beasiswa.
Rusman juga mengusulkan agar BP-BKT menambah kuota penerima dari mahasiswa atau pelajar tidak mampu, karena selama ini jumlahnya sangat sedikit. Seharusnya, mereka inilah fokus utama BKT, sebab merupakan golongan yang benar-benar membutuhkan bantuan untuk mendukung kelanjutan studi mereka. “Kami harapkan kuota untuk pelajar/mahasiswa tidak mampu ditambah,” kata Rusman. (akb/red2)