spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pengamat Hukum dan Warga Apresiasi Polres Kubar Respon Laporan Tambang Ilegal di Hutan Lindung

KUTAI BARAT – Pengamat hukum, Abdul Rais memberikan apresiasI dan aplaus  terhadap kinerja Polres Kutai Barat beserta jajaranya, yang telah menerima laporan kegiatan penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat yang masih dianggap sakral dan keramat oleh masyarakat adat Dayak setempat.

Berdasarkan laporan tanggal 3 Juli 2024, pelapornya adalah masyarakat yang peduli dalam membela haknya sebagai warga kampung Kutai Barat. Mereka tidak rela kampung dan daerah kawasan Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan yang dianggap sakral dan keramat diobok-obok dan dirusak oleh penambang batu bara ilegal.

“Dari pengakuan pelapor, ini murni penegakan hukum, niat ini sejalan dengan pengamat hukum. Jadi jangan ada pembiaran atas terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan sewenang-wenang, dibiarkan merusak hutan lindung untuk keuntungan segelintir orang beserta para oknum yang mendukung dan melindunginya,” ujarnya, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut Abdul Rais menjelaskan, bahwa tindakan Polres Kubar yang tanggap dalam menerima laporan masyarakat, di mana pihak Kepolisian yang dalam waktu relatif singkat menindaklanjuti laporan dengan memanggil pelapor untuk dilakukan BAP atas dugaan terjadinya illegal mining di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan Kabupaten Kutai Barat.

BACA JUGA :  Peringati 30 Tahun Pengabdian Akabri 94, Kodim 0912/Kubar Gelar Bakti Sosial

“Kami percayakan pihak Kepolisian untuk segera memanggil dan memeriksa pelaku penambangan batu bara ilegal di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan dan saksi-saksi untuk membuat terang peristiwanya,” jelasnya.

Warga mempersilahkan dan tidak akan mengusik jika penambangan dilakukan secara prosedur mengikuti aturan hukum yang berlaku, yang tentunya harus dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi yang berwenang. Namun, Abdul Rais menegaskan jika penambangan dilakukan secara illegal, atau istilahnya koridoran, sampai kapanpun warga tidak akan henti-hentinya menyuarakan penentangan, tidak peduli siapa oknum dibelakang mereka yang melindunginya.

Aktivitas tambang di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat.

“Kami mohon aparat penegak hukum menindak semua oknum yang ikut serta melindungi penambangan batu bara illegal di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, karena kami akan mengawal penegakan hukum sampai pelaku dan oknum yang melindungi mendapatkan ganjaran yang setimpal atas perbuatannya,” tegas Abdul Rais.

Informasi yang didapatkan warga, jika oknum pelaku penambangan batu bara illegal tidak tersentuh hukum, dan kebal hukum. Oleh karenanya, warga meminta Kepolisian segera melakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar diperoleh  kepastian dan supremasi hukum.

BACA JUGA :  Nama Ketua Bawaslu Kubar Dicatut Partai Politik, Bawaslu Kaltim Telusuri

“Kami menyuarakan hal ini semata-mata didorong oleh semangat untuk menegakkan ketentuan yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan BAB VI Pasal 60,” tambahnya.

Dalam pasal tersebut berbunyi “Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang apabila mengetahui atau adanya indikasi pengerusakan hutan”  dan  Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan Hidup Pasal 65 ayat (5) berbunyi “Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.

Sesuai dengan fakta di lapangan, dampak kerusakan lingkungan dari hasil kegiatan penambangan batu bara illegal di Hutan Lindung Buring Ngayok di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan sudah sangat memprihatinkan dan miris melihat para pelaku pengrusakannya tetap bebas berkeliaran melakukan kegiatan illegalnya tanpa tersentuh hukum.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img