spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kedapatan Miliki Sabu 9,44 Gram, Pria Ditangkap di Hotel

BONTANG – Tim Gabungan  Polres Bontang menangkap pengedar narkoba di salah satu Hotel Sultan Hasanuddin, Berbas Tengah Kecamatan, Bontang Selatan, Kota Bontang. Pri yang ditangkap inisial TE pada Minggu (14/7/2024) pukul 13.00 Wita.

Kapolres Bontang AKBP Alex. F.L Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menyebutkan penangkapan dilakukan atas informasi yang menyebutkan ada penyalahgunaan di wilayah Berbas Tengah.

“Anggota Tim Gabungan Polres Bontang melakukan penyelidikan didaerah yang diintai selanjutnya pada pukul 13.00 Wita anggota tim gabungan narkoba Polres Bontang mencurigai seorang pria yang duduk di depan hotel. Kemudian anggota Tim Gabungan Polres Bontang mengamankan seorang inisial TE,” kata AKP Rihard Nixon.

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan enam poket sabu seberat 9,44 gram dan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, sedotan plastik, korek gas, dan ponsel. Barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolres Bontang yang saat ini masih mendalami kasus.

“Melakukan pemeriksaan kepada diduga pelaku atau pemilik dan saksi-saksi. Mengamankan dan menyita barang bukti,” terangnya.

BACA JUGA :  DPRD Bontang Obok-obok THM, di Prakla Masih Ada yang Layani Tamu

Kini tersangka ditahan di Mapolres Bontang. Dijerat pasal 114 atau Pasal 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

“Diancam dengan hukuman di atas 5 tahun ke atas,” pungkasnya.

Penulis: Yahya Yabo
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img