BONTANG – Komisi II DPRD Kota Bontang bersama dengan PT Bontang Migas dan Energi (BME) mengadakan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (8/7/2024) di Sekretariat DPRD Bontang.
Anggota Komisi II DPRD Bontang, Bakhtiar Wakkang, mengatakan bahwa Raperda tentang PT BME tidak merinci beberapa hal penting. Dalam Raperda tersebut tidak dijelaskan dengan rinci siapa pemilik saham dari PT tersebut dan bagaimana pembagiannya. Kejelasan ini sangat penting untuk menghindari masalah jika ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tidak ada dasarnya. Kemudian, jika ingin masuk tentang persentase saham, mereka tidak dijelaskan anggaran dasarnya,” jelasnya.
Raperda yang diajukan juga merupakan perubahan dari Perda tahun 2012 dan 2019, dan pada saat itu PT BME juga tidak melampirkan Raperda. Oleh sebab itu, ia meminta penjelasan apakah itu dokumen lama atau perubahan dari yang sebelumnya.
Ia meminta agar Perda tersebut dapat disempurnakan karena ia ingin Perda tersebut dapat bertahan lama dan tidak terus-menerus melakukan perubahan. Jika perda ini berhasil, maka akan menjadi contoh bagi kota lain.
“Kalau berhasil, kita bisa menjadi contoh sehingga mereka dapat melakukan studi banding,” jelasnya.
Dalam Perda tersebut juga tidak dijelaskan apa tugas dari seorang direksi, bagaimana RUPS, tapi mereka menjelaskan bahwa itu nanti akan dibahas di anggaran dasar yang bersifat statis, berarti tergantung dari penguasa, dan bisa berubah-ubah.
Menanggapi hal tersebut, Supervisor Layanan Umum dan Legal PT BME, Bursan, mengatakan pihaknya akan segera memberikan lampiran baik secara langsung ataupun melalui soft copy kepada Komisi II.
“Nanti pembahasan selanjutnya kami akan lampirkan dengan detail sebagai perbaikan,” tambahnya. (ADV)
Editor: Agus S