BONTANG – Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang, Basri Rase dan Chusnul Dhihin, resmi dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi faktual yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang.
Dari 14.043 dukungan yang diserahkan ke KPU, sebanyak 13.293 dukungan dinyatakan memenuhi syarat, sementara 780 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Jumlah dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat ini melebihi batas minimal yang ditetapkan KPU, yaitu sebanyak 13.160 dukungan.
Hasil pleno mengenai verifikasi faktual (Verfak) Bacalon perseorangan telah memenuhi syarat (MS) yang telah ditetapkan dengan Berita Acara (BA) KPU Kota Bontang Nomor 260/PL.02.2-BA/6474/2024 tentang Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Bontang, pada Senin, tanggal 8 Juli 2024, di Kantor KPU Kota Bontang.
Ketua KPU Kota Bontang, Muzarroby Renfly menjelaskan pasangan Basri-Chusnul telah memenuhi syarat setelah dilakukan verifikasi faktual kesatu dengan jumlah 14.073 dukungan yang di verfak dan Memenuhi Syarat sebanyak 13.293 dengan melebihi minimal syarat dukungan yang ditentukan KPU Bontang.
Adapun data memenuhi syarat dari kecamatan Bontang Utara sebanyak 6.043 dukungan, Bontang Barat sebanyak 1.286 dukungan dan Bontang Selatan 5.961 dukungan.
“Sudah memenuhi syarat MS dari jumlah yang diverifikasi faktual sebanyak 14.073 dukungan dan memenuhi syarat sebanyak 13.293 dukungan,” kata Muzarroby di kantor KPU, Senin (8/7/2024).
“Jumlah dukungan hasil verifikasi faktual kesatu tersebut tersebar di tiga kecamatan. Sebaran tersebut lebih banyak dari minimal sebaran dua kecamatan yang telah ditetapkan,” sambungnya.
Selanjutnya, Roby mengatakan Bacalon perseorangan tidak lagi mengikuti verfak kedua dimana telah memenuhi syarat. “Secara jumlah sudah memenuhi syarat, jadi tidak lagi mengikuti verifikasi faktual kedua,” jelas Roby.
Proses selanjutnya yakni KPU akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk Bacalon pada 19 Agustus mendatang untuk digunakan dalam mendaftar sebagai Bacalon perseorangan pada tahapan pendaftaran di Agustus mendatang.
“Baik perorangan maupun Parpol pendaftaran pada 27, 28, 29 Agustus pendaftaran Bacalon Agustus. SK penetapan dari KPU, KPU yang terkait hasil memenuhi syarat Bacalon yang akan diserahkan ke Bacalon perseorangan,” jelas Roby.
Dengan hasil ini, pasangan Basri Rase dan Chusnul Dhihin dinyatakan memenuhi syarat dan tidak perlu melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.
Berikut Dukungan Per Wilayah:
Kecamatan Bontang Utara:
– Jumlah dukungan: 6.366
– MS: 6.043
– TMS: 323
1. Kelurahan Bontang Kuala:
– Jumlah dukungan: 580
– MS: 529
– TMS: 51
2. Kelurahan Bontang Baru:
– Jumlah dukungan: 810
– MS: 763
– TMS: 47
3. Kelurahan Loktuan:
– Jumlah dukungan: 2.035
– MS: 1.909
– TMS: 126
4. Kelurahan Guntung:
– Jumlah dukungan: 749
– MS: 722
– TMS: 27
5. Kelurahan Gunung Elai:
– Jumlah dukungan: 1.072
– MS: 1.040
– TMS: 32
6. Kelurahan Api-Api:
– Jumlah dukungan: 1.120
– MS: 1.080
– TMS: 40
Kecamatan Bontang Selatan:
– Jumlah dukungan: 6.339
– MS: 5.961
– TMS: 378
- Kelurahan Tanjung Laut:
– Jumlah dukungan: 1.189
– MS: 1.103
– TMS: 86
2. Kelurahan Berbas Tengah:
– Jumlah dukungan: 1.324
– MS: 1.286
– TMS: 38
3. Kelurahan Berbas Pantai:
– Jumlah dukungan: 1.200
– MS: 1.191
– TMS: 9
4. Kelurahan Satimpo:
– Jumlah dukungan: 423
– MS: 362
– TMS: 61
5. Kelurahan Bontang Lestari:
– Jumlah dukungan: 918
– MS: 832
– TMS: 86
6. Kelurahan Tanjung Laut Indah:
– Jumlah dukungan: 1.285
– MS: 1.187
– TMS: 98
Kecamatan Bontang Barat:
– Jumlah dukungan: 1.368
– MS: 1.289
– TMS: 79
- Kelurahan Belimbing:
– Jumlah dukungan: 402
– MS: 382
– TMS: 20
2. Kelurahan Gunung Telihan:
– Jumlah dukungan: 690
– MS: 644
– TMS: 46
3. Kelurahan Kanaan:
– Jumlah dukungan: 276
– MS: 263
– TMS: 13
Penulis: Yahya
Editor: Agus S