SAMARINDA – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyerahkan bantuan keuangan secara simbolis kepada partai politik (parpol) di Kota Samarinda. Penyerahan ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik.
“Bantuan keuangan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi partai politik dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan kader-kader partai politik,” ujar Andi Harun.
“Selain itu, bantuan ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi politik masyarakat dalam kegiatan politik di Kota Samarinda untuk memperkuat demokrasi dan meningkatkan peran masyarakat dalam penyusunan kebijakan publik yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” sambungnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Samarinda, Sucipto Wasis, menjelaskan bahwa bantuan keuangan ini diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Samarinda. Besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah kursi yang dimiliki oleh masing-masing partai politik.
Dibeberkan, bantuan keuangan ini diberikan untuk dua keperluan, yaitu 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat partai politik.
“Kami berharap partai politik dapat memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan datang,” jelasnya.
Sucipto Wasis menambahkan bahwa Kesbangpol Kota Samarinda akan terus memantau penggunaan bantuan keuangan ini oleh partai politik.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan keuangan ini untuk memastikan bahwa bantuan ini digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tegas Sucipto Wasis.
Penulis: Dimas
Editor: Nicha R