spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kutim Berhasil Selamatkan 77 Ribu Hektare Hutan

SANGGATTA – Seluas 77,9 ribu hektare area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di wilayah izin perkebunan akan diselamatkan Pemkab Kutai Timur. Area berhutan di luar kawasan hutan tersebut akan dilindungi lewat Surat Keputusan Bupati Kutim tentang Peta Indikatif ANKT di Area Perkebunan.

Demikian terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Pertemuan Koordinasi dan Sinergi Perlindungan Areal Berhutan di Luar Kawasan dan Pemanfaatan Kawasan Hutan oleh Masyarakat sesuai Peraturan Perundangan. FGD pada Senin, 24 Mei 2021, diadakan Dinas Perkebunan Kutim bersama Kalimantan Forest atau KalFor Project.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur, Irawansyah, menuturkan, Kutim mengambil prakarsa baru dalam pengelolaan sumber daya alam. Kabupaten tersebut tak lagi berfokus kepada sumber daya alam tak terbarukan.

“Pemkab ingin pemanfaatan SDA bisa memberi manfaat optimal kepada pemerintah dan masyarakat. Lingkungan hidup juga tak terdegradasi,” sambung Irawansyah dalam acara tersebut.

Memiliki perkebunan yang luas, Irwansyah menambahkan, Kutim didominasi tiga komoditi utama yakni sawit, karet, dan kakao. Berdasarkan hasil verifikasi Dinas Perkebunan Kutim, ada 77,9 ribu hektare area bernilai konservasi tinggi di area perkebunan. Total kawasan tersebut setara dengan luas Kota Samarinda. Dalam upaya perlindungan lingkungan hidup, Kutim memfokuskan kepada area bernilai konservasi tinggi.”Disbun bersama Forum Perkebunan akan memfasilitasi penetapan luas ANKT ini,” katanya.

Di samping itu, Irawansyah mengatakan, ada 18 kecamatan yang berbatasan dengan kawasan budi daya kehutanan. Kecamatan-kecamatan tersebut memerlukan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi agar aktivitas masyarakat menjadi pendukung perlindungan areal berhutan. Masyarakat juga memerlukan rasa aman untuk beraktivitas di wilayah tersebut.

“Jadi, perlu kejelasan peraturan untuk memudahkan pengendalian masyarakat di sekitar dan di dalam kawasan hutan,” katanya lagi.

Kepala Bidang Perlindungan, Disbun Kutim, Didik Prayitno, mengatakan bahwa upaya perlindungan area bernilai konservasi tinggi di Kutim sudah dimulai sejak 2005. Hal itu dibuktikan lewat Peraturan Daerah Kutim 6/2005 tentang Izin Usaha Perkebunan. Dalam perda tersebut, setiap pemegang izin wajib mengalokasikan 10 persen konsesinya sebagai area konservasi.

“Meski demikian, langkah konkret konservasi baru pada 2017 saat Gubernur Kaltim dan para bupati mendeklarasikan perlindungan area berhutan dan gambut,” urainya. Didik mengatakan, berdasarkan kajian KalFor Project dan Universitas Mulawarman, terdapat 161 ribu hektare areal berhutan di luar kawasan hutan di Kutai Timur.

Dari luasan tersebut, 77,9 ribu hektare area di luar kawasan hutan berada di dalam izin perkebunan. Kawasan 77,9 ribu hektare tersebut yang akan ditetapkan dalam SK Bupati tentang Peta Indikatif Area Bernilai Konservasi Tinggi di Perkebunan.

“Kami fokuskan di areal berizin, baik HGU dan izin usaha perkebunan,” kata Didik. Nantinya, peta indikatif akan disesuaikan berkala setiap dua tahun. Penyesuaian peta dengan mempertimbangkan hasil survei dan data tutupan lahan terkini.

“Akan dinamis sesuai perkembangan waktu,” lanjutnya. Didik berharap, perlindungan ANKT di luar kawasan hutan menjadi tanggung jawab bersama. “Kalau di perkebunan, sudah ada peraturan. ANKT tak hanya di area yang punya izin. Di kebun masyarakat pun, bisa ditetapkan untuk dilindungi,” tuturnya. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti