JAKARTA – Penuhi komitmen 100 hari kerja, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) lakukan berbagai terobosan di sektor-sektor utama yang menjadi fokus, yakni pasar digital, ketahanan pangan, energi dan migas, serta infrastruktur dan konstruksi.
Terobosan itu mampu membentuk pondasi bagi pengawasan persaingan usaha dan kemitraan untuk 5 tahun mendatang. Terbilang beberapa capaian yang ditorehkan Anggota KPPU Periode V yang patut menjadi perhatian.
Anggota KPPU Periode V mulai menjalankan tugasnya pasca dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada tanggal 18 Januari 2024. Dalam pernyataan awalnya di Istana, Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa menekankan beberapa sektor yang menjadi fokus KPPU selama 100 hari kerja.
Pasar Digital
Pasar digital mendapatkan porsi besar oleh KPPU dalam 100 hari kerja. Sebagian besar tindakan dilakukan pada penegakan hukum dan pencegahan, khususnya dalam menghadapi semakin meningkatnya persoalan persaingan di sektor tersebut.
“Saat ini KPPU tengah melakukan berbagai penyelidikan di pasar digital, khususnya e-commerce, perangkat telekomunikasi mobile, pinjaman online, perdagangan otomotif secara elektronik, dan lokapasar lain, serta menangani perkara yang melibatkan platform besar, seperti Google dan Shopee,” ujar M Fanshurullah Asa.
Bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri untuk inisiasi tersebut.
Kedua, di sisi pelaku usaha, KPPU akan meningkatkan pemanfaatan Program Kepatuhan Persaingan Usaha oleh pelaku usaha. Sejak diperkenalkan tiga tahun lalu, telah terdapat 50 perusahaan besar yang mendaftarkan diri untuk mengikuti program tersebut, di mana sebagian besar masih berasal dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Untuk menjamin efektifitas proses transformasi ekonomi nasional, KPPU menilai diperlukan penguatan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dalam mengawal proses tersebut dari gangguan perilaku pelaku bisnis yang anti persaingan,” jelasnya.
Penyesuaian tersebut diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi, best practices, penyelidikan administratif berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi, hukum acara, kelembagaan Negara dan sistem kepegawaian sekretariat lembaga Negara, serta usulan dari Kementerian PPN/Bappenas terkait penyalahgunaan hak atas kekayaan intelektual oleh pelaku usaha di pasar.
Pengawasan Kemitraan
Pengawasan kemitraan UMKM juga merupakan salah fokus utama KPPU dalam periode ini. Berbagai terobosan atau inisiatif baru ditelurkan dalam 100 hari kerja ini. Salah satunya, Program Sejuta Penyuluh Kemitraan, diyakini dapat menjadi solusi bagi jangkauan pengawasan kemitraan yang lebih luas. Selain itu, KPPU juga menginisiasi penyusunan Indeks Kemitraan Nasional pada tahun 2024 untuk mengukur kinerja pengawasan kemitraan di Indonesia. Terobosan lainnya, yakni adanya langkah strategis untuk meningkatkan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dalam pengawasan kemitraan dengan menjadikan KPPU sebagai lembaga yang mengkoordinasikan pengawasan kemitraan, sebagaimana disinggung oleh pasal 34 ayat 4 Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
“Sementara itu, proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran kemitraan terus dilaksanakan KPPU. Tercatat ada 4 (empat) perkara kemitraan yang tengah berjalan,” tambah M Fanshurullah Asa.
Merger dan Akuisisi
Dalam hal notifikasi merger dan akuisisi, selama seratus hari kerja pertama, KPPU menerima dan menangani 74 notifikasi transaksi merger dan akuisisi, yang terdiri dari 68 akusisi saham dan 6 akuisisi aset, serta melakukan tiga penyelidikan dan tiga pemeriksaan oleh Majelis Komisi atas dugaan keterlambatan notifikasi. Dari notifikasi tersebut, KPPU telah berkontribusi kepada penerimaan negara hingga Rp 8,2 miliar.
“Terdapat dua penilaian notifikasi transaksi mendapatkan perhatian melalui penilaian menyeluruh oleh KPPU dalam 100 hari kerja tersebut, yakni penilaian atas akuisisi PT. Semen Grobogan oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk., dan penilaian atas akuisisi PT. Tokopedia oleh TikTok, Pte.,Ltd,” tegasnya.
Infrastruktur dan Konstruksi
Di sektor ini, KPPU fokus pada penegakan hukum, khususnya dalam mengentasi dugaan kartel harga dan dugaan persekongkolan dalam pengadaan jasa konstruksi/infrastruktur nasional.
Ada pengadaan beberapa proyek infrastruktur yang langsung ditangani, seperti Pelabuhan Nusa Penida, sistem persinyalan kereta api di Bogor, penyediaan air bersih di Lombok Utara, pembangunan air bersih di Jabodetabek, pasokan electric multiple unit jalur kereta cepat Jakarta-Bandung, dan pembangunan jalan dan jembatan di berbagai wilayah.
Selain itu, KPPU juga menangani beberapa dugaan kartel harga seperti tarif jasa depo peti kemas di Lampung dan tarif jasa penyeberangan Batam dan Singapura.
“Melewati masa 100 hari kerja, KPPU akan meningkatkan fokusnya pada pengawasan pada pasar digital, serta peningkatan sumber daya manusia dan basis data internal yang kuat. Atas pencegahan, KPPU akan menyempurnakan program kepatuhan dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha, menjadikan asesmen persaingan usaha sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan adopsi Strategi Persaingan Usaha Nasional di tingkat pemerintah pusat. Sementara, KPPU akan dihadapkan dengan transformasi kelembagaan dan kepegawaian Sekretariat KPPU secara besar-besaran sebagai akibat Peraturan Presiden terdekat yang akan mengatur Sekretariat KPPU sebagai aparatur sipil negara,” ujarnya lagi.
Untuk itu telah disiapkan berbagai langkah antisipatif agar tidak mengganggu kinerja dan layanan kepada masyarakat yang diberikan KPPU.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R