JAKARTA – Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menyampaikan rasa terima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas sanksi pemberhentian tetap yang dijatuhkan terhadapnya terkait kasus dugaan asusila. Hal ini disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Rabu.
“Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan alhamdulillah dan berterima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai anggota KPU yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan Pemilu,” ujarnya.
Hasyim juga meminta maaf kepada awak media atas kata-kata atau tindakan yang mungkin kurang berkenan selama menjabat sebagai Ketua KPU RI.
“Saya juga ingin memohon maaf kepada rekan-rekan jurnalis yang selama ini berinteraksi dengan saya, apabila ada perkataan atau perilaku saya yang tidak menyenangkan,” tambahnya.
Pada hari Rabu ini, DKPP RI telah mengumumkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI terkait kasus yang disidangkan.
“DKPP RI memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari, yang juga anggota Komisi Pemilihan Umum RI, sejak pembacaan putusan ini,” ungkap Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu.
Selain itu, DKPP RI juga mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan oleh pengadu dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengangkat pengganti Hasyim dalam waktu tujuh hari setelah putusan diumumkan.
“Dewan meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari sejak pembacaan putusan,” lanjutnya.
DKPP RI juga menugaskan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk memantau pelaksanaan putusan ini.
Sidang putusan dengan nomor perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pada pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim menghadiri sidang tersebut secara daring melalui aplikasi telekonferensi Zoom.
Sebelumnya, pada tanggal 18 April 2024, Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tindakan Hasyim Asy’ari sebagai teradu merupakan pelanggaran terhadap kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang memprioritaskan kepentingan pribadi dalam memenuhi hasrat seksual kepada korban.
Hasyim menjalani dua persidangan, yang pertama pada Rabu (22/5) dan yang terakhir pada Kamis (6/6), yang berlangsung hingga pukul 12.45 WIB. (ant/MK)