JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari terbukti melakukan pelanggaran asusila dan dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Putusan ini terkait dengan kasus dugaan asusila yang dilakukan Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dimulai pukul 14.10 WIB dan dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito pada Rabu (3/7/2024).
Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tegas Heddy saat membacakan putusan.
Sebelumnya, pada hari Kamis, 18 April 2024, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban.
Hasyim menjalani persidangan pertama pada hari Rabu (22/5/2024) yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Dia hadir dalam persidangan kedua atau terakhir pada hari Kamis (6/6/2024) yang selesai pada pukul 12.45 WIB. (MK)
Editor : Nicha R