spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Hasil PSSU: PAN Masih Unggul, Demokrat Keberatan

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Terbuka Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) tingkat Provinsi pada Selasa (2/7/2024).

Rapat yang bertempat di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, itu resmi dibuka oleh Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris. Ketokan palu menjadi penanda rapat dimulai sekaligus berlanjut kepada rekapitulasi.

“Kita harus mengapresiasi para petugas yang rela tidak tidur tiga hari tiga malam demi menghitung ulang suara,” ujarnya dalam sambutan pembukaan.

Dihadiri oleh setiap KPU dari 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur serta saksi-saksi dari berbagai partai dan juga Bawaslu, KPU Kota Samarinda menjadi yang pertama membacakan hasil.

Di awal pembacaan, saksi dari Partai Demokrat sempat memberikan instruksi perihal kotak suara yang surat suaranya tidak tersegel dengan baik sebelum perhitungan dan meminta klarifikasi.

“Saya hanya meminta berita acara sesuai tahapan sebelum dibuka kotak suara perihal segel kotak yang segelnya rusak. Kalau tidak ada masalah, ya silakan lanjut,” ucap saksi tersebut.

Meski sempat terjadi perdebatan, acara tersebut tetap berlangsung dengan pembacaan hasil. Sebelumnya, penghitungan perolehan suara ulang (PPSU) telah dimulai dari 26 Juni sampai pada pembacaan hasil pada 2 Juli 2024. Hal ini berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Pemilihan Umum Tahun 2024, atas dasar laporan dari Partai Demokrat perihal penyusutan suara hasil.

Nantinya, hasil rekapitulasi ini akan diserahkan kepada KPU RI untuk ditinjau kembali. Setelah pembacaan, semua saksi menyetujui hasil rekapitulasi di Kota Samarinda. KPU Samarinda juga menyampaikan sempat ada keberatan dari saksi Partai Demokrat mengenai perhitungan suara di TPS 56 Sempaja Utara selama penghitungan berlangsung beberapa waktu lalu.

“Keberatan saksi dari Partai Demokrat, keberatan tidak dibacakan ulang di TPS 56. Dua belas surat suara yang diduga menyusut dari 25 menjadi 13 suara. Kami pun memberikan penjelasan bahwa TPS 56 tidak ada dalam amar putusan MK, sehingga kami tidak dapat melakukan penghitungan ulang di TPS 56,” jelas Perwakilan KPU Kota Samarinda, Nina Mawaddah. Lantas, rapat dilanjutkan dengan pembacaan dari KPU di kabupaten/kota lainnya.

Penyerahan hasil rekapitulasi kepada saksi Demokrat pada Rapat Pleno Terbuka. Foto: Khoirul Umam/Media Kaltim

PAN UNGGUL 342 SUARA DARI DEMOKRAT

Pengumuman hasil rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Ulang (PPSU) disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur saat Rapat Pleno Terbuka pada Selasa (2/7/2024).

“Intinya suara tetap sesuai dengan penghitungan ulang. Baik di tingkat KPPS, tingkat PPK, dan kabupaten tidak ada perubahan sama sekali,” jelas Fahmi Idris, Ketua KPU Kaltim di sela rehat rapat.

Sebelumnya, KPU telah melakukan penghitungan ulang pada 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 kabupaten/kota di Kaltim. Penghitungan dilakukan dari 26 Juni dengan tahapan tingkat kecamatan ke tingkat kabupaten/kota dan diteruskan dengan rekapitulasi provinsi.

“Setelah selesai ini kita rekap, rencananya pada kesempatan pertama kita akan menyampaikan hasilnya kepada KPU RI,” lanjut Fahmi.

Terhitung ada 2.259.711 suara yang dihitung ulang. Dengan surat suara sah sebanyak 2.014.025 dan surat suara tidak sah sebanyak 245.686.

Pada Pemilu Februari lalu, Partai Amanat Nasional (PAN) berhasil mengumpulkan 111.141 suara. Setelah perhitungan ulang PAN tercatat memiliki 111.139. Artinya suara PAN berkurang sebanyak 2 suara.

Pun akhirnya Demokrat tidak mendapatkan kenaikan suara secara signifikan. Pada perhitungan ulang Demokrat tercatat mendapat total suara sebanyak 110.797. Sebelumnya Demokrat memperoleh 110.752 suara atau ada kenaikan 45 suara.

Meski ada kenaikan, Demokrat tetap tidak melewati suara PAN. Dengan perbandingan 342 suara di antara keduanya.

Demokrat tetap melayangkan keberatan perihal TPS 56 di Sempaja Utara yang tidak masuk ke dalam penghitungan suara. Namun, KPU Kaltim menyatakan telah melakukan penghitungan ulang sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi.

Hasil ini nantinya akan diserahkan kepada KPU RI sebagai hasil hitungan baru, setelah sebelumnya mendapatkan protes dari Partai Demokrat perihal kecacatan segel kotak suara di Kaltim.

Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti