spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kubar Diserbu Penambang Batu Bara Ilegal, Pengamat Hukum Minta Aparat Bertindak Tegas

KUTAI BARAT – Pengamat Hukum, Abdul Rais mengeluarkan kritikan keras terhadap penambang batu bara ilegal yang lagi marak-maraknya di Desa Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Abdul Rais mengatakan, kepada semua pemangku kekuasaan (stakeholder) untuk dapat melakukan upaya hukum kepada kegiatan penambang batu bara ilegal, dan meminta agar tidak ada toleransi, serta harus ditindak tegas sampai ke akar-akarnya.

“Kami sangat menyangkan dan mengecam, masih adanya pertambangan batu bara ilegal sepertinya tidak ada habis-habisnya kegiatan semacam itu,” ujarnya, Selasa (2/7/2024).

Lebih lanjut Abdul Rais menjelaskan, beberapa waktu lalu sempat ada penindakan, namun saat ini kembali beraktivitas lagi seperti kucing-kucingan.

“Bahwa perbuatan tambang batu bara ilegal sudah keterlaluan dan sangat meresahkan masyarakan adat Dayak terhadap budaya dan situs-situ adat mereka. Bisa dikatakan demikian, hampir hilang dan punah. Sehingga nilai sejarah suatu bangsa dan daerah tidak akan pernah dikenal dan dikenang lagi buat anak cucu kita di kemudian hari,” jelasnya.

Penambang batu bara ilegal semakin lama semakin menggila, merajalela dan menjadi-jadi. Pencegahan situs sejarah yang terancam rusak dan hampir punah, secepat mungkin ditindak pelakunya dalam hitungan hari oleh pemangku kekuasaan, apa lagi kegiatan tambang ilegal batu bara sudah masuk dan merambah ke wilayah arel kawasan hutan lindung.

“Apakah sudah memang tidak ada hukum ? Sehingga dipakai hukum rimba ? Siapa yang kuat dialah yang berkuasa. Perbuatan ini sudah sangat jelas keterlaluan dan terang berderang dilakukan didepan mata rakyat menonton kelakukan penambang batu bara ilegal yang tidak tersentuh hukum dan terkesan dibiarkan dan dianggap sah perbuatan mereka bahwa diapresiasi,” tegas Abdul Rais.

Pengamat Hukum Kalimantan Timur, Abdul Rais.

Rais menyatakan jika hal ini dikarenakan banyaknya kepentingan memperebutkan uang emas hitam secara melanggar hukum untuk memperkaya kelompok, kepentingan golongan dan diri sendiri.

Penindakan penambang batu bara ilegal, biasa masyarakat menyebutkannya batu bara koridoran diluar peta ploting, hutan lindung, tidak berizin atau batu bara “spanyol” alias separuh nyolong

“Ini bisa dijerat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan dari perbuatan Korupsi pemangku kekuasaan dapat menindak langsungan tidak harus menunggu laporan, negara sudah juga melenggapi ketentuan hukum penindakan penambang batu bara ilegal bisa ditindak tangkap tangan melalui pintu masuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) aspek kerusakan lingkungan dan retribusi pajak seharusnya masuk ke kas negara,” ujar Rais lagi.

Tangkap tangan bisa dilakukan langsung dilokasi tambang ilegal, di tempat stock rom dan di stock pile pelabuhan/jetty sebagai tempat penampungan awal dan akhir batu bara ilegal untuk kemudian dijual oleh pemodal dan dianggkut melalui ponton oleh pembeli.

“Kami menunggu penindakan pemangku kekuasaan sampai keakar-akarnya mulai kontraktor penambang batu bara ilegal, penyitaan armada alat berat, dump turk, ponton, pemodal, penjual, pembeli dan tidak kalah pentingnya ada IUP yang digunakan untuk batu bara ilegal dicabut izinnya dikarenakan IUP tersebut dipakai oleh usaha penambangan batu bara ilegal seolah-olah resmi. Akan tetapi pemilik IUP di areal peta ploting konsesi batunya sudah kosong hanya izin IUP terus diurus. Dihidupkan terkesan IUP tambang masih aktif dan berproduksi istilah orang menyebutnya dipakaikan baju/bendera/dokumen dengan membayar fee permetrik ton sesuai kesepakatan,” tutupnya.

Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti