SAMARINDA – Peraturan Daerah No 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum (PBH) sudah disahkan sejak 2 tahun lalu, namun masih sedikit warga Kaltim yang tak mampu, tahu keberadaan dan manfaatnya bagi mereka.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Perda No 5/2019 bagi ketua RT, yang dilakukan anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis di kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Jalan Lambung Mangkurat, Kota Samarinda pada awal pekan ini.
“Para ketua RT antusias atas bantuan hukum yang diberikan oleh pemerintah, karena mereka juga harus mementingkan warganya,” ucap Ananda. Ini dibuktikan dari banyaknya pertanyaan terkait apa persyaratannya, hingga seseorang bisa mendapat bantuan hukum dari provinsi.
“Nanti akan kita minta pemerintah provinsi untuk segera membuat peraturan gubernurnya (Pergub). Dengan begitu bisa bermanfaat bagi masyarakat,” sambung putri mantan anggota DPR RI dapil Kaltim, Emir Moeis ini.
Akademisi hukum Isnawati yang hadir dalam sosialisasi menjelaskan, syarat seseorang mendapat bantuan hukum diantaranya, KTP elektronik, memiliki surat keterangan tidak mampu dari lurah, serta memiliki Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Dijelaskan pula, bantuan hukum hanya ada di tingkat pengadilan tingkat pertama, baik Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. (adv)