JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin pada Kamis (27/6/2024).
Kehadiran Said Amin kali ini untuk memenuhi panggilan kedua pemeriksaan dari KPK, setelah mangkir panggilan pertama pada 10 Juni 2024 lalu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan bahwa Said Amin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.
Terlebih, lanjut Tessa, dalam pemeriksaan kali ini para penyidik lebih fokus mendalami kaitan Said Amin dengan pembelian puluhan mobil mewah milik Rita yang kini telah disita.
“Kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil yang sebagaimana diketahui beberapa sudah dilakukan penyitaan,” ujar Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Diketahui, KPK telah menyita ratusan dokumen, 91 unit kendaraan, hingga puluhan jam tangan mewah dalam penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Penyitaan itu diperoleh tim penyidik KPK saat melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat di Kalimantan Timur sejak akhir Mei hingga awal Juni 2024.
Juru bicara bidang penindakan dan kelembagaan KPK, Ali Fikri sempat menjelaskan bahwa sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK di Cawang dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur dalam rangka perawatan. (MK)
Editor : Nicha R