SANGATTA – Sangat disayangkan awak media dilarang masuk ke area Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU). Sampai saat ini belum ada penjelasan mengapa KPU alergi terhadap kehadiran awak media. Menurut Ketua KPU Kutim Akhlis Muafin, proses penghitungan ulang ini akan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Wassalamu’alaikum untuk yang di dalam panel sesuai dengan ketentuan yang diperbolehkan masuk,” ucapnya kepada media, Rabu (26/6/2024) lalu.
KPU Kutim saat ini sedang melakukan PSSU Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024 lalu.
Namun, untuk menjaga asas keterbukaan dan transparansi, PSSU ini disiarkan secara langsung melalui platform live streaming yang dikelola oleh Diskominfo Staper Kutim.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa masyarakat tetap bisa memantau proses penghitungan suara ulang meskipun tidak dapat hadir langsung di lokasi.
“Untuk asas keterbukaan dan transparansi kita tayangkan secara live streaming via Diskominfo Staper Kutim,” katanya.
Keputusan untuk menutup proses PSSU dari akses langsung media menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan alasan di balik keputusan ini, mengingat pentingnya keterbukaan dalam proses demokrasi.
Proses PSSU ini menjadi sorotan penting mengingat adanya kekhawatiran mengenai keabsahan hasil Pemilu 2024 di wilayah Kutim.
Oleh karena itu, publik sangat menantikan hasil dari penghitungan ulang ini yang diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan dalam proses pemilihan legislatif di Indonesia.
Keputusan ini telah diumumkan oleh KPU RI melalui surat dinas nomor 986 yang menginstruksikan persiapan PSSU pada Rabu, 26 Juni 2024. Terdapat 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kutim yang tersebar di 6 kecamatan yang akan dihitung ulang.
Secara keseluruhan, ada 147 TPS se-Kaltim yang masuk dalam putusan amar 219, dan dari jumlah tersebut, hanya 16 TPS yang berada di Kutim.
PSSU ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.(Rkt2)