BONTANG – Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Bontang membekuk dua pria lantaran kedapatan menyimpan sabu-sabu, Senin (24/5/2021). Mereka adalah DKW (21) dan ENK (25). Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, informasi kedua pelaku terlibat penyalahgunaan narkoba didapat dari masyarakat.
Kemudian, jajaran Satresnarkoba menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sekitar pukul 13.30 Wita, polisi akhirnya menangkap DWK di Jalan Cut Nyak Dien, Gang Kulintang 1, RT 08 Kelurahan Bontang Baru. Dia diamankan saat sedang mengendarai motor. Sesaat setelah ditangkap, tubuh tersangka digeledah dan didapati dua bungkus plastik sabu-sabu di kantong celana sebelah kiri, serta hasil uang penjualan senilai Rp 750 ribu. “Yang bersangkutan mengaku sabu-sabu itu diperoleh dari ENK,” jelasnya.
Berdasar pengakuan itu, polisi mencari keberadaan ENK. Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 13.45 Wita, keberadaan ENK diketahui dan langsung ditangkap di rumahnya, Jalan Dewi Sartika RT 17, Kelurahan Bontang Kuala, Bontang Utara.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip, satu pipet kaca, dan satu buah korek api gas. Semua barang bukti, kata Suyono, diakui ENK sebagai miliknya. “Barang bukti dan tersangka langsung kami bawa ke Satrenarkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (bms)