spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Akhir 2024, Ribuan PTT di Paser Jadi PPPK

PASER – Ribuan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau biasa disebut Honorer Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser ditarget Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada akhir Desember 2024.

Kepala BKPSDM Kabupaten Paser, Suwito mengatakan, jumlah PTT yang berpeluang diangkat menjadi PPPK mencapai 3.408 orang. Jumlah itu berdasarkan database yang dikirim ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) oleh BKPSDM Kabupaten Paser.

Adapun mayoritas dari pengangkatan itu didominasi formasi guru. Namun begitu, peluang dari angka itu kemungkinan besar mengalami pengurangan. Hal itu karena menyesuaikan situasi dan kondisi salah satunya akibat meninggal dunia atau pensiun.

Selain itu, karena ada pula kondisi yang memungkinkan seorang PTT pindah tempat. Ia mencontohkan guru yang sebelumnya mengajar disatuan pendidikan di bawah kewenangan Pemkab Paser, kini mengajar dibawah kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).

“Informasi yang kami terima kemungkinan akan terjadi penyusutan, seperti ada juga guru yang sebelumnya mengajar di SMP sekarang di SMA yang mana di bawah kewenangan pemerintah provinsi,” kata Suwito, Kamis (27/5/2024).

Untuk diketahui, jumlah PTT yang dikirim BKPSDM telah masuk dalam database BKN pada tahun lalu. Sehingga pastinya akan berpengaruh dengan jumlah pengangkatan PPPK. “Pasti berpengaruh, jumlah semula 3.408 bisa berkurang,” tutur Suwito.

Hanya saja untuk persentase kemungkinan adanya pengurangan dari 3.408 ia belum mengetahui secara pasti. Pasalnya, saat ini masih proses verifikasi dan validasi (verval) yang dilakukan Badan Kepegawaian Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sekitar pekan depan datanya sudah keluar,” sebutnya.

Dirinya menegaskan, sesuai arahan Bupati Paser, Fahmi Fadli, akan mengangkat semua PTT menjadi PPPK, khususnya yang masuk database, baik itu tenaga pendidik, tenaga medis dan tenaga teknis lainnya. Hal ini ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan salah satunya.

“Batas akhir pengangkatan itu 31 Desember 2024,” ucapnya.

Jika verval dari BPKP telah klir dan Pemkab Paser telah menerima kuotanya, barulah disusun tahapannya untuk dilakukan seleksi tes PPPK. “Untuk tahapannya itu diawali lebih dulu seleksi berkas CPNS sekira awal Juli. Kemudian, sekira pekan ketiga dilaksanakan tes, setelah itu baru PPPK,” tutup Suwito.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer ini sesuai Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Setelah tenggat waktu itu atau akhir Desember 2024, sistem kepegawaian di Indonesia hanya ada PNS dan PPPK.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti