KUTAI BARAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah melaksanakan Perhitungan Ulang Surat Suara untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di 4 TPS, pada Rabu (27/6/2024) lalu.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Hotel Sidodadi, Kecamatan Barong Tongkok, yang dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), saksi Partai politik dan dijaga ketat aparat keamanan.
Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu mengatakan PUSS ini dilakukan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 219-01-14-21/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Pemilihan Anggota DPR RI Dapil Kalimantan Timur dalam Pemilu 2024.
MK memutuskan untuk Provinsi Kalimantan Timur ada 147 TPS yang harus dilakukan penghitungan ulang termasuk 4 TPS di Kabupaten Kutai Barat, yang sebelumnya diajukan Partai Demokrat.
”Ada 4 TPS yaitu di TPS 03 Linggang Melapeh Kecamatan Linggan Bigung, kemudian TPS 02 Kampung Jelemuk Sibak, TPS 01 di Penarung, TPS 01 Kampung Suakong Kecamatan Bentian Besar,” katanya.
Rintar mengatakan, Partai Demokrat menganggap terjadi pengurangan suara pada 4 TPS di Kutai Barat sehingga merugikan Caleg Demokrat. Namun ditegaskan, sesuai hasil perhitungan suara di 4 TPS memang tidak terjadi penurunan suara secara signifikan.
”Menurut Partai Demokrat ada pengurangan perolehan suara tetapi kalau yang di Linggang Bigung ternyata tidak berpengaruh sebenarnya. Namun ada pengguna surat suara yang tidak sah masuk di sana satu pemilih, akhirnya dikeluarkan,” jelas Rintar.
”Kemudian di kecamatan Bentian Besar itu memang ada 9 suara pada saat Pemilu tanggal 14. Seminggu kemudian karena ada rekomendasi dari Bawaslu maka dilaksanakan dan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU) di 3 TPS. Hasil PSU perolehan suaranya menjadi satu,” tambah dia.
Rintar menegaskan, tidak ada unsur manipulasi suara Caleg yang merugikan partai tertentu. ”Artinya tidak ada hal-hal yang di luar aturan, memang murni kita menjalankan semua tahapan,” tutur Rintar.
Sebelumnya partai Demokrat mengajukan sengeketa PHPU ke MK untuk kursi terakhir DPR RI daerah pemilihan Kaltim. Demokrat menilai suara partainya berkurang dan kemungkinan berpindah ke Partai Amanat Nasional (PAN).
MK kemudian melakukan uji petik terhadap sejumlah TPS di Kaltim dan terdapat ketidak konsistenan perolehan suara antara Demokrat dan PAN.
Demokrat Kaltim juga mengajukan bukti ke MK dan menyoal penyusutan suara sebanyak 183 suara sementara PAN mengalami penambahan 366 suara. Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kaltim pada 8 Maret lalu menetapkan Demokrat meraih 110.752 suara dan PAN 111.141 suara.
Pemohon, Demokrat, juga membuktikan adanya ancaman dari Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) yang mengancam “Jika saksi partai tak menandatangani formulir, maka tidak diberikan lampiran formulir D-Hasil.
MK juga mempertimbangkan adanya putusan Bawaslu Kaltim terkait pelanggaran administrasi di 9 kecamatan se-Kaltim. Bawaslu memberikan sanksi tertulis kepada sembilan PPK.
“Sulit bagi mahkamah untuk menentukan perolehan yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh pemohon,” kata Hakim MK, Arsul Sani saat memimpin sidang PHPU di gedung MK, Jakarta Pusat,pada Senin (10/6/2024).
Untuk kepastian hukum, MK memerintahkan KPU Kaltim melakukan perhitungan ulang di 147 TPS. Perhitungan ulang dilaksanakan paling lambat 21 hari sejak putusan dibacakan.
Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R