SAMARINDA – Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) Kota Samarinda berakhir pada hari ini, kamis (27/6/2024). Setelah hampir 36 jam lebih dihabiskan untuk menghitung satu per satu surat suara dari 40 Tempat Penghitungan Suara (TPS) yang tersebar dari Seluruh Kota Samarinda.
Setidaknya ada 147 kotak suara di Kalimantan Timur dari 9 Kabupaten/Kota. Hal ini berkaitan dengan tuntutan Partai Demokrat Kaltim perihal penyusutan suara 183 suara sedangkan Partai Amanat Nasional (PAN) mengalami kenaikan sebanyak 366 suara.
Sejauh pemantauan Media Kaltim, belum ada selisih jauh dari hasil penghitungan sebelumnya. Namun hal itu belum bisa dipastikan, mengingat pengumuman hasil akan dilaksanakan paling lambat 28 Juni 2024.
Suardi, Anggota KPU Kaltim mengungkapkan adapun penghitungan suara ulang tingkat kecamatan terjadwal dari tanggal 26 – 27 Juni. Lantas dilanjutkan dengan Rekapitulasi hasil dan pengumuman tingkat provinsi pada 1 – 2 Juli nanti. Berikut jadwal lengkap rekapitulasi hingga pengumuman di tingkat nasional.
- Penghitungan Ulang Surat Suara (26 Juni 2024)
- Rekapitulasi Tingkat Kecamatan ( 26 s.d 27 Juni 2024)
- Pengumuman Hasil Rekap Tingkat Kecamatan dan Penyampaian ke Kab/Kota (27 s.d 28 Juni 2024)
- Rekapitulasi Tingkat Kab/Kota (28 s.d 29 Juni 2024)
- Pengumuman Hasil Rekapitulasi Tingkat Kab/Kota (30 Juni s.d 1 Juli 2024)
- Rekapitulasi Tingkat Provinsi 1-2 Juli 2024.
- Pengumuman Hasil Rekap Provinsi 2-3 Juli
- Rekapitulasi Tingkat KPU RI 22-28 Juli 2024
- Pengumuman dan penetapan hasil rekapitulasi nasional 28-29 Juli 2024
“Kami melaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Dengan keputusan MK mengenai penghitungan ulang suara. Kemudian kita lihat hasil suaranya,” katanya.
Menurut Suardi, kegiatan ini menjadi ajang pembuktian mengenai selisih suara sebagaimana yang dituntut. Untuk itu, semua dijalankan sesuai prosedur agar tidak ada permasalahan lanjutan mengenai hasil penghitungan.
Di akhir, ia memastikan keamanan hasil surat suara setelah penghitungan ulang surat suara berakhir. Tentunya setelah agenda ini, rekapitulasi akan terus ke tahapan selanjutnya, dari kecamatan ke kabupaten/kota serta provinsi hingga hasilnya nanti kembali diserahkan ke KPU RI.
“Apapun itu, bahwa putusan MK Ini kan ada dan kami melaksanakan bahwa keamanan kotak hasil penghitungan suara dan seterusnya itu menjadi tanggung jawab kita,” tutupnya.
Pewarta: Khoirul Umam
Editor : Nicha R