spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

RPJPD Paser 2024-2045 Memasuki Rancangan Terakhir

PASER – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Paser 2024-2045 yang tengah disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser memasuki tahap rancangan terakhir.

Hal itu dilaksanakan oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Paser dengan menggelar Rapat Dengar pendapat (RDP) bersama 22 Organisasi Perangkat daerah (OPD) Pemkab Paser di Sekretariat DPRD Kabupaten Paser, belum lama ini.

“Penyusunan ini menjadi pedoman dalam arah kebijakan pembangunan 40 tahun ke depan. Hal yang jadi titik berat konsentrasi dalam pembangunan, salah satunya peningkatan pertanian secara menyeluruh,” kata Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Paser, Basri Mansyur.

DPRD Kabupaten Paser menginginkan, agar RPJPD Kabupaten Paser 2024-2045 ini menjadi pedoman yang menjadikan penyusunan RPJPD kemudian sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) setiap tahunnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lanjut Basri, setelah Raperda RPJPD Kabupaten Paser 2024-2045 ini selesai, nantinya segera diparipurnakan pada minggu pertama Juli 2024, sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

BACA JUGA :  DPRD Minta Jembatan Putri Petung Perlu Penerangan, Nilai Tambah Estetika Kawasan

Dengan begitu, maka akan menjadi pedoman yang serius kepada Kepala Daerah terpilih untuk bisa menjalankan dengan perangkat-perangkat daerah yang seharusnya menjadikan peningkatan kinerja masing-masing perangkat daerah.

“Dengan adanya pedoman ini berharap DPRD Paser bersama perangkat daerah dapat berkolaborasi dalam melaksanakan pembangunan yang menjadi visi misi RPJPD ini,” kata Basri.

Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Paser, Romif Erwinadi menyampaikan, bahwa pembagian tugas pada perangkat daerah perlu menyesuaikan antara RPJPD, RPJMD, Renstra dan Rencana Kerja (Renja).

”Hal ini kita upayakan guna meningkatkan penilaian atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) menjadi B, dimana antara Renja dan RKPD harus sejalan dengan program-program yang diinput di dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, ” katanya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.