KUTAI BARAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Barat, Rintar Pasaribu mengungkapkan pihaknya akan melakukan perhitungan suara ulang hasil Pemilu pada 14 Februari 2024 lalu, untuk Pemilu Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di 4 TPS.
Ia mengatakan, perhitungan suara ulang ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilu yang diajukan oleh Partai Demokrat dan sudah diputuskan pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.
Dalam putusan tersebut, MK telah menyatakan ada 147 TPS di Kalimantan Timur yang harus melakukan penghitungan suara ulang. Untuk di wilayah Kutai Barat, ada 4 TPS, di antaranya TPS di Kecamatan Linggang Bigung dan 3 TPS di Kecamatan Bentian Besar.
“Untuk Kecamatan Linggang Bigung, penghitungan ulang dilakukan di TPS 03 yang terletak di Kampung Linggang Melapeh. Sedangkan di Kecamatan Bentian Besar pada TPS yang terlibat adalah TPS 02 di Kampung Jelemu Sibak. Kemudian TPS 01 Kampung Suakong, dan TPS 01 Penarung,”ujar Ketua KPU Kubar, Rintar Pasaribu kepada Media Kaltim saat dikonfirmasi lalu via seluler Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 17.54 Wita.
Rintar menyebutkan bahwa hanya satu jenis pemilihan yang dilakukan penghitungan ulang, yaitu suara hasil Pemilu DPR RI, dan tidak dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“MK hanya meminta dilakukan perhitungan ulang suara, bukan pemilihan ulang. Perhitungan ini hanya untuk DPR RI, jadi tidak mengganggu pilihan lain baik DPD, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten,” katanya.
Rencananya, KPU akan melakukan perhitungan suara ulang pada Rabu (26/6/2024) mendatang atau paling lambat 30 hari setelah putusan MK.
Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R