spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Risma Dewi Kritik KPU: Verifikasi Faktual dan Coklit Pilkada 2024 Rentan Masalah

KUBAR – Risma Dewi, selaku Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Kutai Barat dan mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Kutai Barat periode 2018-2023, menyoroti tahapan Pilkada 2024 yang telah memasuki fase Verifikasi Faktual. Khususnya di Kutai Barat, verifikasi ini akan bersamaan dengan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit).

Menurut pengamatan Risma, terbitnya SE KPU RI Nomor 815/PL.02.7-SD/05/2024 tentang Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 memberikan peluang adanya Verifikasi Perbaikan Kesatu. Hal ini dilakukan karena belum terbitnya PKPU Pencalonan untuk Pilkada 2024, yang seharusnya sudah dilakukan verifikasi faktual pada 3 Juni 2024 bagi verifikasi administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat.

Risma mengkritik ketidak konsistenan KPU terhadap jadwal tahapan yang dianggap memberikan keuntungan kepada Calon Independen yang gagal memenuhi syarat dukungan pada tahapan Verifikasi Administrasi.

Verifikasi faktual di Kutai Barat akan dimulai pada 22 Juni 2024, berbarengan dengan kegiatan pantarlih dalam melakukan coklit. Risma juga menyoroti Bawaslu, di mana personel Panwascam/PKD yang sangat terbatas harus mengawasi dua tahapan secara bersamaan, menimbulkan keraguan terhadap kecermatan pengawasan.

Ia menambahkan bahwa strategi pengawasan belum terlihat siap, ditambah lagi komunikasi antara kedua penyelenggara kurang transparan mengenai dukungan by name by address yang seharusnya juga diketahui oleh pihak Bawaslu dan jajarannya.

Risma mengingatkan, pada Pilkada 2020, komunikasi yang baik antara Bawaslu dan KPU berhasil memudahkan pengawasan dengan memperoleh dokumen model B.1.1 KWK. Dokumen ini memungkinkan Bawaslu untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU dan menghapus data dukungan ganda, dibuktikan dengan melampirkan by name by address dan dokumentasi model B5 KWK yang berisi surat pernyataan tidak mendukung hasil verifikasi faktual pertama.

Tanpa keterbukaan dan komunikasi yang baik di Pilkada 2024, Bawaslu mungkin tidak mampu memberikan pengawasan maksimal terhadap tahapan verifikasi faktual maupun coklit. Hal ini bisa menguntungkan salah satu pihak dan menurunkan kredibilitas penyelenggara dalam proses Pilkada 2024. (MK)

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti