PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser membutuhkan ratusan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Paser 2024. Pantarlih merupakan ujung tombak pencocokan dan penelitian data pemilih.
Komisioner Divisi SDM, Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Paser, Hafida menyebut, tugasnya salah satu paling krusial menjelang Pilkada 2024. Nantinya bertugas untuk mengunjungi rumah ke rumah, door to door mencocokan data pemilih.
“Untuk di Kabupaten Paser dibutuhkan 811 Pantarlih. Pantarlih ini penting, karena mereka yang melakukan penelitian terhadap daftar pemilih di setiap RT,” kata Hafida.
Pantarlih bertugas untuk Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pilkada mendatang. Untuk menjadi Pantarlih, terdapat beberapa kriteria yang mesti dipenuhi oleh pendaftar.
Yaitu merupakan warga negara Indonesia dan mesti berusia minimal 17 tahun. Persyaratan lain adalah berdomisili di wilayah kerja masing-masing, pendidikan minimal SMP sederajat, serta tidak menjadi anggota atau sudah berhenti dari Parpol minimal paling singkat lima tahun.
Pantarlih yang merupakan warga di desa setempat, sehingga dapat memudahkan pelaksanaan Coklit data pemilih. Perekrutan dimulai sejak 13 Juni lalu dan akan berakhir pada 19 Juni mendatang.
Sembari perekrutan Pantarlih oleh panitia pemungutan suara (PPS) juga dilakukan proses penelitian administrasi dokumen calon Pantarlih pada 14 – 20 Juni mendatang.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan PPS melalui PPK di setiap kecamatan, guna lebih selektif dalam melaksanakan perekrutan Pantarlih. Nantinya bertugas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Kebutuhan data itu sangat penting, karena akan mempengaruhi tinggi dan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Paser,” tutup Hafida.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R