BALIKPAPAN – Ratusan kendaraan angkutan umum dan barang terjaring razia yang di lakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan di kawasan terminal Balikpapan Permai (BP) pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 09.00 Wita.
Kasi Kepelabuhan dan Kebandar Udaraan Dishub Balikpapan, Fajar Febrian mengatakan, razia ini digelar lantaran banyaknya laporan dan pendataan yang dimiliki Dishub bahwa banyak kendaraan yang belum memperpanjang KIR-nya.
“Yang pasti tujuannya adalah keselamatan berkendara bagi seluruh kendaraan yang melintas di jalan raya,” ujarnya.
Lebih lanjut Fajar menjelaskan, sasaran razia kali ini adalah seluruh kendaraan angkutan, baik orang ataupun barang yang melintas di sepanjang kawasan terminal BP.
“Sasarnnya jelas kendaraan angkutan ya. Angkutan orang seperti angkot, angkutan barang yang pick up maupun barang yang box,” jelasnya.
Dari hasil razia yang dilakukan lebih kurang 3 jam, Dishub menjaring sedikitnya 150 kendaraan. Dan dari ratusan kendaraan tersebut, terdapat 11 kendaraan yang harus diberi sanksi tilang.
“Ditemukan KIR yang mati, ada juga sopir yang SIM nya sudah habis masa berlakunya dan ada juga yang tidak bisa menunjukkan surat kendaraanya (STNK),” tambah Fajar.
Fajar menegaskan, razia ini akan terus dilakukan pihaknya, ini untuk meningkatkan kepatuhan para pemilik kendaraan angkutan di Kota Balikpapan.
Penulis: Aprianto
Editor: Nicha R