spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

DPRD Desak Perda Larangan Angkutan Batu Bara di Jalan Umum Ditegakkan Kembali  

SAMARINDA – Sudah hampir 9 tahun, pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Perda No 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.

Sayang, dalam penerapannya Perda ini seringkali dilanggar. Sudah tak terbilang, truk pengangkut batu bara tiap harinya lalu-lalang di jalan umum, terutama poros jalan Samarinda-Bontang. Bahkan beberapa diantaranya terguling akibat tak kuat mendaki.

Menurut anggota Komisi III DPRD Kaltim Ekti Imanuel, pelanggaran ini sering ditanyakan DPRD dalam rapat bersama dinas terkait. Namun yang mencuat soal kendala pengawasan dan penindakan,  yang kini tak lagi berada di tangan provinsi tapi kewenangan pemerintah pusat.

“Sebab hak kita (penerbitan izin pertambangan) sudah diambil pemerintah pusat,” kata Ekti, beberapa waktu lalu. Akibat kewenangan berada di pusat, dia menduga ada oknum tak bertanggung jawab yang sengaja melakukan penambangan liar.

Agar praktik pengangkutan batu bara dan kelapa sawit di jalan umum tak terus terjadi, Eki mendesak pihak terkait melakukan penindakan tegas kepada pelaku. (adv)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti