PASER – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panglima Sebaya memberlakukan klaim biaya pembelian obat di luar Apotek RSUD Panglima Sebaya bagi pasien peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal itu dijelaskan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Panglima Sebaya, dr. Kamal Anshari, karena peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan obat. Namun ketentuan itu berlaku, jika ketersediaan obat di RSUD Panglima Sebaya tidak ada atau habis.
“Biaya yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan ialah untuk obat yang masuk dalam formularium BPJS. Jika pasien membeli obat di luar tapi tidak masuk dalam formularium, maka biaya tersebut harus ditanggung sendiri,” kata Kamal, Minggu (16/6/2024).
RSUD Panglima Sebaya, lanjut Kamal, wajib menyediakan obat yang masuk dalam daftar formularium Nasional atau BPJS, dengan menyesuaikan pagu klaim BPJS. “Rumah sakit harus menyediakan semua jenis obat yang terdaftar dalam formularium,” tambahnya.
Aturan itu diterapkan untuk memastikan pasien peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai tanpa menghadapi hambatan akibat kekurangan stok obat di RSUD.
Jika pasien melakukan pengobatan di RSUD Panglima Sebaya, kata Kamal kemudian menemukan bahwa obat yang dibutuhkan tidak tersedia maka ada dua pilihan yang diberikan ke pasien.
“Ada dua opsi, RSUD dapat melakukan pengadaan atau opsi lain pasien dapat membeli obat secara pribadi di apotek luar,” sebutnya.
Nantinya, jika pasien membeli sendiri obat BPJS dengan menggunakan dana pribadi, maka bisa mengajukan penggantian biaya atau reimburse ke pihak rumah sakit.
“Pasien wajib membawa kwitansi pembelian obat dan meminta pergantian uang,” pungkas Kamal.
Sekadar diketahui, aturan tersebut merupakan bagian dari upaya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi peserta BPJS dan memastikan peserta mendapatkan perlindungan finansial yang diperlukan untuk memperoleh perawatan kesehatan yang baik.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R