spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tak Puas Merampok, Kawanan Ini Perkosa Korbannya, Satu Pelaku Ditembak Kakinya

TENGGARONG – Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Kartanegara (Polres Kukar) menangkap 4 pelaku perampokan bersenjata di Desa Sumber Sari Blok B, Kecamatan Sebulu, Kukar. Mereka adalah AS, Nd, IK, dan Rs.

Seorang pelaku berinsial AS, yang diduga merupakan otak kejahatan sekaligus pelaku pemerkosaan salah seorang korban, ditembak kaki kirinya karena berusaha melawan petugas.

Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting, mengatakan, perampokan berlangsung pada Selasa (18/5/2021) sekitar pukul 22.00 Wita. Malam itu, korban R bersama T dan M, dikagetkan dengan kedatangan 6 perampok yang datang menggunakan mobil Daihatsu Ayla warna kuning.

Saat hendak masuk rumah, kawanan penjahat itu, lanjut Kapolres, berpura-pura sebagai anggota polisi yang ditugaskan mencari pengguna narkoba. “Begitu masuk rumah mereka langsung menodongkan senjata api,” kata Kapolres, Jumat (21/5/2021).

Keenam penjahat lantas mengambil dompet berisi uang Rp 1 juta dan ponsel korban. Tak puas dengan itu, mereka kemudian memasukan R, T, dan M ke dalam mobil dalam kondisi mulut dilakban. Ketiga korban lantas disekap di sebuah hotel di Samarinda.

Di dalam hotel, komplotan tersebut lantas menghubungi suami R, meminta uang tebusan. “Namun ditolak karena suami korban tak punya uang. Karena ditolak, AS marah kemudian memerkosa R,” ungkap Irwan.

Kawanan rampok tadi kemudian meninggalkan hotel sekitar pukul 05.00 Wita, Rabu (19/5/2021). Setelah berhasil melepaskan diri, ketiga korban melapor ke Polsek Sebulu. Pihak kepolisian, lanjut Irwan, kemudian melakukan penyelidikan dan diketahui para penjahat masih berada di Samarinda.

Sehari kemudian atau Kamis (20/5/2021), tambah Irwan, empat pelaku berhasil ditangkap di 3 tempat berbeda. Tindakan tegas terukur terpaksa dilakukan terhadap AS karena berusaha melawan petugas. Dari tangan AS, petugas menyita senpi jenis Revolver.

“Baru empat orang kita amankan, dua lagi masih dalam pengejaran,” kata Kapolres. Selain senpi, dalam pengungkapan kasus ini, jajarannya mengamankan barang bukti berupa 2 ponsel, 2 unit motor, alat isap sabu atau bong, dompet, dan handy talkie (HT).

Tiga perampok dijerat pasal pencurian dan pemberatan (Pasa; 365 KUHP), sedangkan AS selain pasal yang sama dia juga dijerat sangkaan pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP. (jai/red2)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti