spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU RI Pastikan Transparansi dalam Penghitungan Ulang Suara DPR di Kaltim

SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilu legislatif untuk DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur (Kaltim).

Sebelumnya diketahui, MK mengabulkan gugatan Partai Demokrat (PD) terkait adanya pengurangan dan penambahan suara DPR RI di daerah pemilihan (dapil) Kaltim. MK meminta KPU melakukan penghitungan ulang di 145 TPS di Kota Balikpapan dan 2 TPS di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Putusan tersebut sesuai surat putusan perkara 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXI|/2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Sebagai informasi tambahan, MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR Dapil Kaltim. MK memberikan waktu 21 hari untuk dilakukan penghitungan ulang sejak putusan dibacakan.

Dalam gugatannya, Demokrat mendalilkan adanya pengurangan suara sebanyak 185 dan penambahan suara PAN sebanyak 364 suara. Penambahan dan pengurangan itu terjadi di sejumlah TPS Dapil Kaltim.

Untuk menindaklanjuti putusan MK, Anggota KPU RI, Idham Holik, bersama rombongan melakukan kunjungan kerja sejak Jumat (14/6/2024), dimulai dari KPU Balikpapan, kemudian dilanjutkan ke KPU Kaltim dan KPU Samarinda. Dalam kunjungan ini, mereka memastikan bahwa dokumen untuk penghitungan ulang, khususnya surat suara di 147 kotak suara, dalam kondisi baik, tersegel, dan tidak rusak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polri, khususnya Polda Kaltim dan Polresta Samarinda, yang telah menjaga kotak suara untuk penghitungan ulang,” ujar Idham, Sabtu (15/6/2024), saat diwawancara awak media di rumah makan Fusia, Jalan Awang Long, Samarinda.

Pelaksanaan penghitungan ulang surat suara ini sesuai dengan amanat MK. Proses rekapitulasi suara akan dilakukan secara berjenjang agar publik dapat mengetahui dan memahami hasil perolehan suara secara transparan.

“Kami memastikan pelaksanaan penghitungan ulang sesuai putusan MK tidak akan mengganggu tahapan pilkada serentak di Kaltim,” tambah Idham. (han)

Penulis: Hanafi
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti