spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapi Kasus Korupsi kWh, Sekda Kubar Ingatkan ASN Ikuti Aturan Hukum yang Berlaku

KUTAI BARAT – Mantan Kepala Bagian Kesrasos Kabupaten Kutai Barat, Ruslan Hamzah (RH) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada program bantuan kWh meter untuk warga kurang mampu (miskin) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat

Hal ini pun ditanggapi Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Barat, Ayonius dengan mengingatkan  kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di lingkungan Pemkab Kubar, agar selalu berhati-hati dalam menjaga amanah yang telah diberikan masyarakat, maupun sebagai abdi negara.

Dalam pengelolaan anggaran, Ayonius  mengingatkan  kepada para aparatur negara untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Tetap teguh dengan integritas dalam mengelolanya serta tak melanggar hukum,” tegas Ayonius, selaku Pembina ASN ini pada  Rabu (12/6/2024) lalu.

Dia menambahkan, sekarang ini tidak boleh berbuat baik. Tetapi eranya harus berbuat sesuai dan tidak mengindahkan aturan-aturan yang ada, itu sudah pasti aman. Sebab berbuat baik, belum tentu benar. Tetapi kalau berbuat sesuai aturan, pasti benar.

“Hal ini juga yang selalu diingatkan oleh Bapak Bupati Kutai Barat FX Yapan,” tandasnya lagi.

BACA JUGA :  Pengamanan Natal, Sinergi Babinsa, Kepolisian, dan Satpol PP di Muara Lawa

Ayonius  mengapresiasi atas kinerja yang telah dilakukan Kejari Kubar. Selama menunggu putusan dari Pengadilan Negeri, diharapkan RH bisa bekerja sama dengan pihak Kejari. Dia juga berpesan kepada RH untuk tetap menjaga kesehatan dan mengikuti proses hukum dengan baik (asas praduga tak bersalah), serta secara kebutuhan ASN Pemkab.

“Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua, supaya lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas ke depannya jangan ceroboh,” pungkasnya.

Pewarta : Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img