spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Nyawa Ditebus “Uang Damai” Rp 125 Juta, Penyidik Polda Kaltim Periksa Kerabat Herman, Korban Kekerasan 6 Oknum Polisi

BALIKPAPAN – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan sejumlah oknum polisi terhadap tersangka Herman (39), masih bergulir di kepolisian. Penyidik dikabarkan telah mengirim berkas pemeriksaan kasus tersebut kepada kejaksaan tapi ditolak karena dinilai belum lengkap. Kini, polisi menyelidiki dugaan adanya ‘uang damai’ untuk membungkam perkara ini.

Didampingi tim kuasa hukum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Rabu (20/5/2021), beberapa keluarga Herman mendatangi Markas Kepolisian Daerah Kaltim di Balikpapan. Mereka menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kematian Herman oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Kaltim.

Kuasa hukum keluarga Herman, Fathul Huda Wiyashadi membeberkan, ada empat orang diperiksa dalam kegiatan tersebut. Yaitu Dini, adik tiri almarhum Herman sekaligus pelapor dalam kasus ini, dua paman Dini, dan seorang sepupu Dini. Total, ada 10 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada para saksi.

Lebih lanjut, sambung Fathul, Polda Kaltim sebelumnya menyerahkan berita acara perkara (BAP) kasus Herman kepada jaksa penuntut umum. Tetapi dikembalikan karena jaksa menilai BAP yang dibuat kepolisian belum layak disidangkan.

Salah satu alasan dikembalikannya BAP adalah soal pasal. Pasal yang diterapkan dalam kasus ini disebut belum lengkap. Oleh karena itu, pada pemeriksaan tersebut, penyidik bersama pihak pelapor melakukan penjabaran pasal.

“Ini P-19. Sebelumnya ‘kan hanya pasal 170 ayat 1. Sekarang didetailkan semuanya, termasuk sub-subnya, seperti pasal 351,” kata Fathul didampingi Dini kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, setelah pemeriksaan.

Selain soal pasal, penyidik juga disebut tengah menyelidiki adanya upaya memberangus kasus kematian Herman itu. Upaya itu dilakukan dengan cara memberi ‘uang damai’ kepada keluarga Herman. Dini tak menampik adanya dugaan tersebut.

Diungkapkan perempuan 33 tahun itu, setelah jenazah Herman dikuburkan, ada oknum polisi menemui ayah Herman di Sulawesi. Oknum tersebut menawarkan uang sekitar Rp 125 juta, dengan syarat pihak keluarga tidak membawa kasus kematian Herman ke ranah hukum.

Tapi Dini tak mengetahui, apakah uang tersebut diterima atau tidak. Yang jelas, instruksi ayah Herman kepada pihak keluarganya untuk tidak memperkarakan kasus kematian anaknya, ada. Instruksi tersebut disampaikan sang ayah kepada paman Dini melalui sambungan telepon. “Jadi, bapaknya Herman meminta kami untuk damai, enggak melanjutkan kasus ini,” terang Dini.

Selain ‘uang damai’, pihak kepolisian menyerahkan uang tunai kepada pihak keluarga Herman di Balikpapan dalam tiga kesempatan. Pertama pada hari kematian Herman senilai Rp 2,5 juta. Empat hari berselang, jumlah yang sama diberikan lagi pihak kepolisian. Kemudian pada hari ke-40 kematian Herman senilai Rp 25 juta.

“Tapi, uang-uang tersebut dikatakan hanya sebagai tali asih atau santunan kematian, tidak ada menyebut untuk damai,” ucap Dini.

Kuasa hukum keluarga Herman juga mengapresiasi Polda Kaltim yang sudah menunjukkan iktikad baik mengungkap kasus hingga terang. Niat baik kepolisian mengungkap kasus ini dengan profesional juga disampaikan Manajer Penangan Kasus dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Mochammad Tommy Permana. Dia pun berjanji LPSK akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami akan menjamin tidak ada intimidasi yang dialami saksi dalam kasus ini,” ucap Tommy.

Dikonfirmasi pada kesempatan berbeda, Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombespol Ade Yaya Suryana, tidak membantah BAP kasus Herman sempat dikembalikan kejaksaan karena tidak lengkap. Menurutnya, hal itu adalah hal biasa dalam proses penegakan hukum.

“Itukan bagian daripada proses kerja sama, baik antara penyidik dengan JPU. Karena kalau dibawa ke pengadilan enggak bisa setengah-setengah, harus lengkap,” kata Ade melalui sambungan telepon.

Dia juga tak menampik jika kepolisian saat ini tengah menyelidiki dugaan ‘uang damai’ untuk menutup paksa kasus Herman. Hanya saja, Ade enggan membeberkan terkait hal tersebut lebih rinci. “Saya kira itukan materi pemeriksaan, ya, yang ditanyakan penyidik kepada terperiksa,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Rabu, 2 Desember 2020, Herman diringkus sejumlah oknum polisi di rumahnya di Balikpapan Utara atas tudingan pencurian handphone. Ia kemudian dibawa ke Markas Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut. Keesokan harinya pihak keluarga mendapat kabar Herman meninggal dunia.

Jenazah Herman baru dibawa pulang pada Jumat, 4 Desember. Saat itu pihak keluarga melihat ada banyak luka di sekujur tubuh Herman. Luka-luka inilah yang membuat keluarga meyakini Herman tewas karena dibunuh oknum polisi.

Dugaan semakin kuat setelah Polda Kaltim mengumumkan pencopotan enam personel Polresta Balikpapan. Keenamnya dicopot karena diduga melanggar kode etik profesionalisme tugas kepolisian saat menyelidiki kasus Herman.

Pada Selasa, 9 Februari 2021, Divisi Humas Polri mengumumkan bahwa keenam oknum tersebut ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan Herman. Kini, mereka semua ditahan di Markas Polda Kaltim. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti