SANGATTA – Penyidik kepolisian hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menindaklanjuti kasus dugaan pemalsuan atas 2.002 dukungan yang belum diverifikasi faktual (verfak), tetapi sudah dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Batas waktu penyidikan yang diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pasal 146 (3) ini terhitung sejak Polres Kutai Timur (Kutim) menerima pelimpahan berkas dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutim, Jumat (24/7/2020).
“Dalam waktu yang sangat singkat, kami akan melakukan penyidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi, hingga nanti kita tetapkan adanya tersangka,” tegas Kasatreskrim Polres Kutim Abdul Rauf kepada wartawan usai menerima limpahan berkas perkara dari Bawaslu Kutim, Jumat (24/7/2020).
Rauf membenarkan bahwa perkara dugaan pemalsuan dukungan ini, sebelumnya telah dibahas oleh Tim Sentra Gakkumdu, yang unsurnya berasal dari Bawaslu Kutim, Polres Kutim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim. “Laporan sudah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT, Red.) dan telah diteruskan ke penyidik Reskrim untuk ditindaklanjuti atas laporan tersebut,” tuturnya.
Pelimpahan berkas perkara disampaikan Ketua Bawaslu Kutim Andi Mappasiling bersama Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Kutim Budi Wibowo dan Anggota Bawaslu Kutim Andi Yusri. Para pimpinan Bawaslu Kutim, yang tergabung dalam tim Sentra Gakkumdu ini mendatangi Polres Kutim, sekira pukul 14.00 Wita. “Berkas perkara sudah kami limpahkan, sekarang menjadi tugas kepolisian untuk menindaklanjutinya,” kata Andi kepada media ini.
Sebelumnya, Budi Wibowo mengatakan, bahwa kasus dugaan pemalsuan dukungan merupakan hasil temuan jajaran pengawas Bawaslu Kutim pada 12 Juli 2020 dengan peristiwa tanggal 12 Juli 2020. Selama 5 hari, sejak temuan diregistrasi, pihaknya maraton untuk meminta klarifikasi dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi.
Saksi yang diminta klarifikasi sebanyak 16 orang, termasuk di antaranya yang namanya terdapat dalam daftar dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Form B.1.1-KWK) dan telah dinyatakan MS oleh PPS Desa Sangatta Utara. “Dalam keterangannya, saksi mengaku tidak pernah dilakukan verifikasi faktual. Tapi anehya nama mereka sudah dinyatakan MS mendukung calon perseorangan,” kata Budi.
Dalam kralifikasi, juga dikumpulkan bukti-bukti berupa, Form B.1.1-KWK, video rekaman warga yang terdaftar dalam dukungan yang tidak di verfak oleh petugas verifikasi, Model BA.5-KWK Perseorangan, serta salinan nama-nama pendukung pasangan calon perseorangan.
“Kami sudah melakukan pembahasan dan kajian bersama Tim Sentra Gakkumdu, yang terdiri dari anggota Bawaslu, penyidik kepolisian, dan kejaksaan. Dari 2 alat bukti yang dikumpulkan, Sentra Gakkumdu merekomendasikan bahwa terdapat dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang dilakukan oleh anggota PPS Desa Sangatta Utara,” bebernya.
Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 185B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal ini berbunyi: Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota KPU Provinsi, dan/atau petugas yang diberikan kewenangan melakukan verifikasi dan rekapitulasi yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta. (red)
BACA JUGA:
1. Dugaan Palsukan Dukungan Calon Perseorangan, Gakkumdu Kutim Naikkan Status Penyidikan
2. Potensi Terjadi Lagi Manipulasi Dukungan saat Perbaikan, Galeh Instruksikan Maksimalkan Pengawasan
3. Muafin: Kejanggalan di Kutim Ditemukan saat PKD Serahkan BA Verfak
4. Calon Perseorangan Potensi Kurang Dukungan, Galeh Minta Waspadai Manipulasi Dukungan