JAKARTA – Perusahaan yang akan melaksanakan vaksinasi gotong royong dilarang membebankan biaya pembelian vaksin kepada karyawan. Perusahaan juga dilarang memotong gaji karyawan dengan alasan untuk mengganti biaya pengadaan vaksin Covid-19.
“Program vaksinasi gotong royong tanpa dipungut biaya sedikitpun. Perusahaan dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan vaksinasi gotong royong,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, lewat konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/5/2021).
Bila dalam pelaksanaan nantinya terjadi pemotongan gaji karyawan, Wiku meminta karyawan yang dirugikan untuk melapor ke Satgas Covid-19 atau Kementerian Kesehatan (Kemkes) untuk segera ditindaklanjuti.
Pemerintah, dalam hal ini Kemkes, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan Bio Farma, terus berusaha mempercepat pelaksanaan vaksinasi gotong royong. “Program vaksinasi gotong royong terus kita dorong sehingga mereka yang bekerja di sektor swasta terlindung dari Covid-19, sehingga mempercepat capaian kekebalan komunitas,” jelas Wiku.
Diharapkan pula, kata dia, jumlah vaksinasi gotong royong bisa bertambah hingga mampu mempercepat pelaksanaan vaksinasi nasional yakni sebanyak 181,5 juta penduduk. Vaksinasi gotong royong mulai dilaksanakan Selasa (18/5/2021), sedangkan vaksinasi (pemerintah) dimulai 13 Januari 2021.
Sesuai Keputusan Menkes tanggal 11 Mei 2021, harga tertinggi pembelian vaksin sebesar Rp 321.660 per dosis, ditambah tarif maksimal pelayanan (penyuntikan) senilai Rp 117.910 atau total Rp 439.570. Harga ini belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPn). (prs)