spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Oknum Guru Ponpes di Kutim Dibekuk Polisi Usai Cabuli Santri dan Karyawan

SANGATTA – Tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur terjadi di salah satu lembaga pendidikan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kutai Timur (Kutim), tepatnya mulai pada tanggal 22 November 2021 sampai sekarang. Polres Kutim pun menggelar agenda press confrence terkait kasus ini di area Lobi Mako Polres Kutim, Rabu (12/6/2024) yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Dimitri Mahendra mewakili Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic.

“Tersangka, (UR) yang melakukan aksi bejatnya kepada beberapa alumni, murid, dan karyawan pekerja di sekolah tersebut,” ucap Kasat Reskrim AKP Dimitri.

Selanjutnya, motif tersangka, awalnya melakukan bujuk rayu ketika sekolah dalam keadaan sepi tidak ada orang.

“Tersangka (UR) telah melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sebanyak 5 orang murid perempuan dan 2 karyawan yang bekerja di sekolah tersebut,” tambahnya.

Diketahui, dari 7 korban itu tersangka melakukannya aksinya di tempat yang berbeda-beda dan motifnya pun berbeda beda.

Korban pertama, disaat korban sedang mencuci piring di rumah tersangka, (UR) tiba-tiba memeluk dari belakang dan meremas alat kemaluan milik korban. Kejadian itu pada tahun 2014. Kemudian untuk korban kedua, anak di bawah umur dimana saat korban ini meminta izin untuk keluar dari lembaga pendidikan (sekolah), tersangka (UR) merangkul dari belakang dan memegang payudara milik korban, kejadian pada tahun 2021.

BACA JUGA :  Pemkab Lakukan Silaturahmi dan Dukungan untuk Qori-Qoriah Kutim di MTQN XXX

Untuk korban ketiga, anak di bawah umur dimana tersangka sudah melakukan 3 kali dengan cara memasukkan jarinya kepada alat kemaluan korban dan melakukan persetubuhan dengan korban, di tahun 2013.

Kemudian korban keempat, anak di bawah umur, tersangka (UR) membujuk rayu korban untuk mendatanginya di rumahnya pada malam hari tepatnya pukul 02.00 malam, kemudian tersangka mencium bibir korban, kejadian tahun 2021.

Untuk korban kelima anak di bawah umur seorang perempuan dengan cara tersangka menyatakan perasaan sayang dan bermodus ingin menikahi korban. Kejadian pada tahun 2023.

Korban keenam, anak di bawah umur dengan cara tersangka meremas payudara milik korban selama dua menit, dimana saat itu korban sedang mengantarkan makanan ke kediaman tersangka. Kejadian tahun 2022.

Lalu korban ketujuh, orang dewasa, tersangka melakukan cara dengan mengajak korban untuk melakukan hubungan dan mengeluarkan air mani milik tersangka dimana bujukan itu 3 kali ia lakukan. Kejadian pada tahun 2023.

Dari hasil penyidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kutim berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi serta beberapa barang bukti yang ditemukan bahwa korban yakni murid-murid di sekolah itu, kebanyakan sudah lulus dari lembaga pendidikan tersebut.

BACA JUGA :  Sukseskan Pembangunan, MUI Kutim Fokuskan Sinergitas Ulama dan Umara

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga melakukan pendalaman terhadap istri tersangka, dimana sang istri mengakui bahwa yang bersangkutan (UR) sudah pisah ranjang selama 8 bulan.

Selain itu, pada tahun 2023 tersangka (UR)  juga mengakui bahwa pernah melakukan pelecehan ke beberapa anak muridnya dan tersangka siap menerima risiko terhadap apa yang dia perbuat.

“Dia menyampaikan hal tersebut ke istrinya,” ujarnya.

Maka dari itu, Tim Satreskrim Polres Kutim melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka (UR) sebagai terdakwa pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, dan statusnya saat ini tahanan di Rutan Polres Kutim. Pihak kepolisian juga akan mengambil langkah-langkah preventif dan melakukan pendampingan terhadap korban.

Sebagai informasi, pihak Satreskrim Kutim menyita barang bukti berupa surat tersangka yang dibuat kepada salah satu korban, 1 buah handphone milik tersangka berisi petunjuk dan berisi percakapan kemudian, penyitaan pakaian dan flashdisk yang merupakan perekam suara. Tersangka (UR) dikenakan pasal 8 ayat 2 Junto pasal 76 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara. Karena tersangka (UR) tenaga pengajar dari murid, maka hukumannya ditambah sepertiga. (Rkt2)

BACA JUGA :  Pemkab Kutim Anggarkan Rp 2 M untuk Perbaikan 100 Rumah Rusak Akibat Banjir
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img