PPU – Sebanyak 144 tenaga Kontruksi di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti kegiatan pelatihan dan sertifikasi tenaga kerja kontruksi kualifikasi operator dan teknisi/analis, Rabu, (12/6/2024). Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PURR) PPU ini digelar di dua lokasi masing-masing Hotel Ika Petung dan Hotel Grand Nusa Nipah-Nipah, Penajam.
Mewakili Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun, Plt Kepala Dinas PUPR PPU Riviana Noor mengatakan sebagaimana diketahui bahwa dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur di PPU yang berkualitas, berkelanjutan, dan berdaya saing maka diperlukan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dan professional.
“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang menegaskan bahwa setiap tenaga kerja konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi dan adanya sanksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa konstruksi yang memperkerjakan tenaga kerja konstruksi tidak memiliki sertifikat kompetensi,” ungkapnya.
Berdasarkan undang-undang bahwa kewenangan pemerintah daerah Kabupaten pada sub urusan jasa Konstruksi meliputi, penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi cakupan daerah kabupaten/kota, penerbitan perizinan berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar serta pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.
Adapun dalam pelatihan dan sertifikasi ini diikuti oleh 144 tenaga kerja konstruksi. Dengan rincian, 33 tenaga kerja jabatan kerja pelaksana lapangan pekerjaan Gedung-jenjang 4, 43 tenaga kerja jabatan kerja pelaksana saluran irigasi – jenjang 4. Kemudian 30 tenaga kerja jabatan kerja Operator alat berat – jenjang 3,dan 38 tenaga kerja jabatan kerja tukang bangunan-jenjang 1 yang berlangsung mulai 12-14 Juni 2024.
Terkait kewenangan pemerintah Daerah Kabupaten/kota yaitu penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi, Riviana menyebutkan sudah kontinyu dilakukan sejak tahun ke tahun, baik kegiatan yang dilakukan oleh Balai Jasa Konstruksi Wilayah V, pemerintah Daerah Provinsi, maupun yang bersumber dari APBD PPU.
Namun demikian kata Riviana bahwa masih terdapat jarak jumlah tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dengan jumlah tenaga kerja konstruksi yang aktif di PPU.
“Berdasarkan data BPS tahun 2022 terdapat sekitar 5.400 tenaga kerja yang bekerja disektor konstruksi, sedangkan tenaga kerja konstruksi terampil baik dari tukang, pelaksana dan pengawas baru tersertifikasi yaitu 954 tenaga kerja terampil, serta sekitar 350 tenaga kerja kualifikasi ahli,” jelasnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah baik pemerintah pusat, pemerintah Provinsi dan pemerintah Kabupaten/kota bersinergi dan berkolaborasi erat untuk bersama-sama berkomitmen dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga kerja konstruksi yang kompeten dalam upaya mencapai pembangunan sektor konstruksi yang lebih baik khususnya di PPU.
“Pelatihan dan sertifikasi ini merupakan amanat undang undang sekaligus wadah bagi tenaga kerja konstruksi untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan pengakuan kompetensi di bidang konstruksi,” tutup Riviana. (ADV/ProkopimPPU/SBK)