spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Cegah Penularan Covid 19,  Gubernur Kaltim Tetapkan WFH sampai 10 Agustus

SAMARINDA –  Pemprov Kaltim menetapkan sejak 24 Juli sampai 7 Agustus 2020 memberlakukan sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tatanan ‘Normal Baru”. Penetapan ini menyusul tingginya kasus yang terkonfirmasi positif dan menghentikan penularan covid-19 di Benua Etam.

Sistem kerja disesuaikan dengan mengutamakan bekerja dari rumah/work from home (WFH). “Tetap work from home (WFH) dalam jaringan (online) atau work from  online (WFO) terhitung mulai tanggal 24 Juli-7 Agustus 2020. Sedangkan efektif bekerja sesuai surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur angka II,  terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2020,” kata Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani melalui Surat Nota Dinas tertanggal 24 Juli 2020 bernormor 065/769/B.Org perihal Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru di Samarinda.

Dalam surat tersebut disebutkan berdasarkan  Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 360/K.368/2020 tentang Perpanjangan Penetapan Kejadian Luar Biasa Dengan Status Tanggap Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur dan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru.

WFH diberlakukan untuk semua pejabat eselon IV dan staf termasuk Non ASN. Sedangkan WFO untuk pejabat tertentu.  Dengan demikian, terkait penerimaan tamu di Kantor Gubernur, sejak diterbitkan surat tersebut, maka ditiadakan hingga 10 Agustus mendatang. (hms/red)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti