spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dewan Gelar RDP, Persoalan Sengketa Lahan Poktan Bina Warga dan PT Indexim

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai sengketa lahan antara Kelompok Tani (Poktan) Bina Warga dengan PT Indexim Coalindo di Ruang Hearing, Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Senin (10/6/2024) kemarin.

Sudriman, selaku pengurus inti Poktan Bina Warga Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, menjelaskan, bahwa persoalan tersebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan PT Indexim Coalindo, namun tidak juga menemukan titik temu.

“Kami sudah melakukan komunikasi dengan PT Indexim melalui surat dan pertemuan, tetapi tidak ada titik temu,” ujarnya, dalam Rapat Hearing DPRD Kutim.

Tak hanya sekali, Sudirman kembali melakukan hal serupa, ia kemudian melayangkan surat ke Kapolsek Sangkulirang meminta agar bisa difasilitasi pertemuan antara pihak perusahaan.

Namun, karena dianggap tidak ada saksi ahli, maka kesimpulan dalam pertemuan itu, ditunda kembali dengan putusan bahwa akan diagendakan pertemuan berikutnya dengan menghadirkan saksi, dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Bulan 10 diadakan pertemuan kembali, jadi kesimpulan pertemuan waktu itu, KPHP Bengalon menjelaskan, Poktan Bina Warga berada di kawasan dan dilindungi undang-undang, pertemuan ketiga membahas pergantian aset, karena ada aset kami di situ, tanam tumbuh, akhirnya di bulan 11 pertemuan ketiga mendengarkan solusi dari perusahaan terhadap pergantian aset ini,” ucapnya.

BACA JUGA :  Kebakaran di Kediaman Anggota DPRD Kutim, Masyarakat Diminta Pentingnya Kewaspadaan

Cuman, keterangan dari Sudirman, pihak perusahaan ia lihat waktu itu tidak akan mengganti aset dari masyarakat, sebab sudah punya izin dan mengatakan dalam rapat.

“Kami tidak akan mengganti apapun atau nilai apapun dari Poktan Bina Warga,” Kata, PT. Indexim Coalindo, yang disampaikan oleh Sudirman.

Poktan Bina Warga salah satu kelompok tani biasa yang berdiri 2005. Keseluruhan area yang saat ini menjadi perkara sengketa yaitu 23 ribu hektare. Tetapi sekarang hanya tersisa 9 hektare.

Seiring waktu berjalan, tepat pada tahun 2023 PT Indexim Coalindo melakukan kegiatan di area milik Poktan Bina Warga yang ia klaim sebanyak 23 hektare tadi.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Arfan yang memimpin jalannya rapat RDP itu, meminta, kepada perusahaan untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan baik dan seksama.

“Karena sudah disampaikan juga tadi oleh 4 Anggota DPRD Kutim yang hadir bahwa lebih penting memberikan kesempatan kepada perusahaan untuk memberikan tali asih, karena masyarakat juga tidak terlalu menuntut,”singkat Arfan. (Rkt2/Adv)

BACA JUGA :  Asal Pasang, Asal Bangun, Siang Geah: Masih Banyak Melanggar dan Belum Tertib
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img