spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Sebulan Diincar, Narkoba Rp 15 M Terbongkar

SAMARINDA – Burhanuddin tengah mengendarai motor keluar dari parkiran hotel bintang tiga ketika disergap tim Satreskroba Polresta Samarinda. Lengan pria berambut gondrong itu segera diborgol. Motornya diperiksa. Dari dalam jok didapati kantong plastik berisi dua poket sabu-sabu.

Penggerebekan Burhanuddin pada Rabu (19/5/2021), bermula dari informasi salah seorang temannya bernama Sari yang lebih dulu tertangkap. Awalnya, Sari yang meminta Burhanuddin mengambil motor berisi sabu-sabu dari lantai dasar hotel.

Dari penggerebekan itu, polisi juga menyita satu ponsel pintar, selembar STNK motor, dan selembar kuitansi pelunasan kontrakan rumah. Dari lembar kuitansi tadi, Tim Hyena—julukan Satreskoba Samarinda– mendatangi rumah Burhanuddin dan Sari di Jalan Pemuda.

Mulai kamar hingga toilet, satu per satu ruangan rumah digeledah. Dari lemari plastik set berwarna biru di kamar utama, ditemukan kantong plastik merah berisi delapan bungkus sabu-sabu.

Di lain tempat, Burhanuddin telah menyusul Sari di kantor Polresta Samarinda. Keduanya pun menjalani pemeriksaan lebih dalam. Termasuk pendalaman soal dua poket sabu yang dibawa Burhanuddin seberat 2,82 Kilogram. Ditambah temuan sabu di kontrakan keduanya seberat 10,7 kilogram. Total keduanya mencapai 13,52 Kilogram.

Kapolresta Samarinda, Kombespol Arif Budiman, memperkirakan nilai keseluruhan dari kristal putih itu mencapai Rp 15 miliar. Jika dikalkulasi, jumlah tersebut kurang lebih setara harga sepuluh mobil Hummer H-3.

“Kurang lebih Rp 15 M, (mobil) Hummer dapat banyak tuh,” ucap Kombes Pol Arif Budiman saat konferensi pers di halaman Kantor Polresta Samarinda.

Kombespol Arif Budiman mengatakan bahwa penangkapan narkotika itu, tidak berselang lama setelah Polda Balikpapan menangkap peredaran sabu sebesar 20 kilogram. Meskipun demikian, pihaknya masih mendalami kemungkinan jejaring pengedar antara dua daerah.

“Kami masih mendalami ini, kalau ada perkembangan kita laporkan,” imbuhnya.

Dalam kasus ini, Burhanuddin dan Sari sama-sama berperan sebagai kurir. Keduanya dijanjikan upah 3 kilogram setelah sabu-sabu diantar. Berdasarkan pengakuan keduanya, barang tersebut didapat dari daerah Tawau, Malaysia, yang akan diedarkan di Samarinda.

Kombespol Arif Budiman sudah sekitar setahun setengah menjabat kapolresta Samarinda. Selama masa kepemimpinan tersebut, kurang lebih 20 kilogram sabu-sabu telah diungkap pihaknya. Lebih dari setengahnya, adalah barang bukti yang dibawa Burhanuddin dan Sari. Banyaknya sabu-sabu bawaan Burhanuddin dan Sari itu, juga sudah cukup mencatatkannya sebagai rekor tangkapan narkotika terbesar sepanjang sejarah di Samarinda.

Meski demikian, penangkapan Burhanuddin dan Sari rupanya tak begitu saja terjadi. Keduanya disebut telah disasar dan menjadi target operasi (TO) kepolisian sejak April lalu.

“Kita sudah men-TO kedua tersangka kurang lebih sebulan. Anggota kita bahkan mengendap-ngendap atau menyamar menjadi ojek online,” sambungnya.
Tangkapan besar itupun makin menggambarkan keberadaan Samarinda sebagai ladang bisnis narkoba. Sebagaimana laporan Indonesian Drugs Report 2020 yang dirilis Badan Narkotika Nasional.

Kaltim meraih peringkat 10 kategori pengungkapan narkoba terbesar dengan total 1.528 perkara. Dari laporan ini, tercatat ada tiga lokasi rawan narkotika Kaltim. Salah satunya, terletak di Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Utara.

“Samarinda memang menjadi lahan ladang bisnis narkoba. Kita sepakat jangan sampai hal ini menjadi booming lagi,” ungkap Kombespol Arif Budiman.

Kini, kedua pelaku terancam 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Beleid tersebut mengancam keduanya merasai jeruji besi minimal 10 tahun penjara, dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti