spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

KPU Mahulu Segera Buka Rekrutmen Petugas Pantarlih Sebanyak 112 Orang

MAHAKAM ULU –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu dalam waktu dekat akan membuka rekrutmen Petugas Pemutakhiran data Pemilih (Pantarlih).

Ketua KPU Mahakam Ulu, Paulus Winarno Henratmukti mengatakan,  rekrutmen petugas Pantarlih akan resmi dibuka pada 13-19 Juni 2024 mendatang.

Pengumuman resminya nanti akan disampaikan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap kecamatan se-Kabupaten Mahakam Ulu. “Nanti jadwal pendaftarannya akan diumumkan di masing-masing PPS. Tapi yang pasti pendaftarannya mulai  13-19 Juni 2024.”ujar  Paulus kepada Media Kaltim, Senin,(10/6/2024).

Lebih lanjut Paulus menjelaskan, jumlah petugas Pantarlih yang dibutuhkan pada Pilkada 2024 ini diperkirakan sebanyak 112 orang.

Kemudian, jumlah Petugas Pantarlih di setiap TPS tentunya berbeda-beda. Ada yang satu, ada juga yang dua orang, hal itu tergantung dari jumlah pemilih.

“Untuk kebutuhannya berjumlah 112 orang. Karena berdasarkan hasil Rakor (Rapat Koordinasi) data se-Indonesia, disepakati bahwa TPS yang jumlah pemilihnya di atas 400 orang bisa merekrut dua Pantarlih. Sedangkan yang kurang dari 400 akan merekrut satu petugas Pantarlih. Jadi nanti di TPS tertentu yang jumlah pemilih diatas 400 akan merekrut dua Pantarlih untuk melakukan Coklit (Pencocokan dan Penelitian (Coklit),” jelas  Paulus.

BACA JUGA :  Hari Terakhir, KPU Mahulu Terima 2 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Ia menegaskan, seleksi penerimaan Pantarlih akan dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Kemudian yang paling penting adalah calon Pantarlih betul-betul menguasai daerah yang menjadi wilayah tugasnya.

Karena itu, sebelum pendaftaran dibuka, KPU Mahulu terlebih dahulu akan melaksanakan sosialisasi di seluruh kecamatan se-kabupaten Mahulu.

Sosialisasi tersebut rencananya dilaksanakan lima hari ke depan. Melalui sosialisasi tersebut akan diberikan informasi sekaligus mengajak seluruh masyarakat Mahulu untuk terlibat menjadi petugas Pantarlih.

“Perekrutannya nanti secara terbuka, sesuai Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024, tidak membatasi. Yang pasti kita inginkan calon Pantarlih ini betul-betul menguasai daerah yang menjadi wilayah tugasnya. Setidaknya yang kita cari orang yang di desa atau kampung tempat TPS tersebut. Tentunya kami juga akan melaksanakan sosialisasi sebelum tanggal 13. Sekaligus mengajak masyarakat untuk menjadi anggota Pantarlih,” katanya.

KPU Mahulu juga telah menetapkan jumlah TPS untuk Pilkada Serentak 2024 sebanyak 77 TPS. Jumlah TPS itu tentunya berbeda dengan Pemilu 14 Februari 2024 lalu yang sebanyak 118 TPS.

BACA JUGA :  Pelatihan UKS Se-Mahulu, Upaya Tingkatkan Kesehatan Anak Didik dan Guru PAUD

Dijelaskan Paulus, penetapan jumlah TPS itu tergantung dari jumlah pemilih. Sebab, jumlah pemilih saat pelaksanaan Pemilu dan Pilkada berbeda dalam satu TPS.

“Kemarin di Pemilu kita maksimal pemilih dalam satu TPS itu ada 300. Sementara di Pilkada ini kita maksimal 600. Makanya ada penurunan jumlah TPS dan juga penurunan jumlah perekrutan anggota Pantarlih,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan KPU (KKPU) Nomor 638 Tahun 2024, tahapan dan jadwal pendaftaran, pembentukan hingga masa kerja petugas Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari :

  1. Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 17 Juni 2024
  2. Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 13 – 19 Juni 2024
  3. Penelitian administrasi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 14 – 20 Juni 2024
  4. Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih/PPDP: Tanggal 21 – 23 Juni 2024
  5. Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih/PPDP: Tanggal 23 Juni 2024
  6. Pelantikan Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni 2024
  7. Masa kerja Pantarlih/PPDP: Tanggal 24 Juni – 25 Juli 2024.

Menurut KKPU Nomor 638 Tahun 2024, persyaratan calon Pantarlih Pilkada 2024 terdiri dari :

  1. Surat pendaftaran
  2. Daftar riwayat hidup
  3. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)
  4. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir
  5. Pas foto,dan Surat pernyataan serta Surat keterangan.
BACA JUGA :  Mengintip Keseruan Rangkaian Kegiatan Hari Jadi Ke-9 Mahulu, Sebulan Tanpa Jeda

Pewarta: Ichal
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.