PASER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser tengah mengusut kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Manajemen Desa Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang melibatkan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang terselenggara di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Provinsi Bali, pada Juni 2023 lalu.
Sejatinya, kegiatan yang berlangsung selama lima hari, sejak 19 – 23 Juni 2023 lalu itu, diselenggarakan untuk memajukan perekonomian masyarakat, serta mendorong prakarsa, gerakan dan partisipasi masyarakat untuk pengembangan potensi Desa.
Kendati begitu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Paser, Hendi Sinatrya Imranatan menyatakan, belum dapat membuka secara gamblang proses yang tengah dilakukan Korps Adhyaksa tersebut. Namun, pihaknya meminta setiap Kades untuk membawa dokumen terkait kegiatan itu saat memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Belum dapat kami buka seutuhnya ya. Masih proses penyelidikan,” kata Hendi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu, (6/9/2024).
Hendi menyebut, proses penyelidikan terhadap Kades yang terlibat itu sudah berlangsung sejak akhir Mei 2024. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima pihaknya dan tengah ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Paser.
Sementara hingga kini, lanjut Hendi, upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan atau tahap lanjutan itu, masih terlalu dini.
“Penyelidikan ini berdasarkan laporan yang kami terima. Kami masih belum dapat membukanya karena masih proses pemeriksaan. Nanti kita lihat kedepannya, apakah dilanjut ke penyidikan atau bagaimana,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak hanya Kades yang turut terlibat dalam kegiatan itu. Turut pula Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa dan Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK). Namun hal itu belum ditanggapi oleh pihak Kejari Paser.
“(Keterlibatan mereka) belum tahu (apakah diperiksa atau tidak),” singkatnya.
Dari data yang diterima MediaKaltim.com, pemeriksaan yang dilakukan Kejari Paser berdasarkan Surat Penyelidikan nomor: PRINT-122/o.4.13/Fd.2/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024 sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan tersebut.
Diketahui, kegiatan ini turut melangsungkan seminar tentang persiapan masyarakat membangun IKN. Sumber dana kegiatan itu melalui APBDes masing-masing tahun 2023. Setiap peserta dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp 5 juta di luar akomodasi dan trsnportasi sebesar Rp 4,3 juta.
Total peserta yang berangkat sebanyak 755 orang. Uniknya, tidak hanya Pemdes yang berangkat. Beberapa jabatan yang tidak masuk dalam Pemdes diantaranya Camat dan Istri, Rukun Tetangga (RT), Karang Taruna, Tokoh Budaya dan BUMDes.
Adapun rinciannya yakni Kecamatan Paser Belengkong sebanyak 12 Desa, Kuaro sebanyak 11 Desa, Long Ikis sebanyak 23 Desa, Long Kali sebanyak 16 Desa, Muara Samu sebanyak 5 Desa, Tanjung Harapan sebanyak 4 Desa, Tanah Grogot sebanyak 10 Desa dan Batu Sopang sebanyak 3 Desa.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R