KUKAR – Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari angkat bicara terkait penyitaan 104 kendaraan mewah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pernyataan resminya, Rita menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan kendaraan-kendaraan tersebut.
Melalui rekaman yang diteruskan oleh kuasa hukumnya pada Sabtu (8/6/2024), Rita menegaskan bahwa tidak ada satu pun dari 104 kendaraan yang disita KPK dibeli atas namanya.
“Yang bahasanya kesannya itu punya saya padahal tidak ada satu pun, enggak ada beli pakai nama saya, itu salah,” ujar Rita dalam rekaman tersebut.
Rita juga menyebut bahwa jika pun ada kendaraan yang disimpannya, hal itu tidak dilakukan atas namanya. Ia meminta pihak-pihak terkait untuk memeriksa kembali siapa sebenarnya pemilik kendaraan-kendaraan tersebut.
“Kalaupun saya ada menyimpan barang mobil itu bukan pakai nama saya, tolong cek orangnya yang punya mobil ada nggak saya nitip uang ataupun membeli mobil. Jadi kadang-kadang kan ada orang membeli mobil, rumah dengan nama lain,” katanya.
Dalam pandangan Rita, kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya tidak berkaitan dengan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK di Samarinda.
Ia merasa kesan yang diberikan seolah-olah harta benda miliknya yang “dicuci” melalui orang lain adalah tidak benar.
“Jadi kesannya itu TPPU itu berkaitan dengan barang Rita yang dicuci di-laundry kepada orang-orang yang disita barangnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK telah menyita 104 kendaraan mewah terkait kasus TPPU yang melibatkan Rita Widyasari. Penyitaan ini dilakukan setelah penggeledahan di beberapa lokasi.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa dari 104 kendaraan tersebut, terdapat 72 mobil dan 32 motor, meskipun jumlah pastinya masih perlu klarifikasi.
Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di Kabupaten Kukar dan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka RW. Penggeledahan berlangsung di 9 kantor dan 19 rumah, baik di Jakarta, Samarinda, maupun Kutai Kartanegara, dari 13 hingga 17 Mei 2024 dan 27 Mei hingga 6 Juni 2024.
Selain 104 kendaraan mewah, KPK juga menyita tanah dan bangunan di 6 lokasi, uang tunai senilai Rp 6,7 miliar, serta mata uang asing sekitar Rp 2 miliar. Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik juga turut diamankan karena diduga terkait dengan kasus tersebut. (dtk/MK)
Editor: Agus S