spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Gandeng Jatanras Samarinda, Polsek Loa Janan Tangkap DPO Pencurian Sepeda Motor

TENGGARONG – Usai sudah pelarian yang dilakukan oleh WI (46), pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di RT 39 Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

Dirinya akhirnya diciduk oleh Polsek Loa Janan, setelah melakukan aksi pencurian 1 unit sepeda motor pada Kamis (16/5/2024) silam.

Dari keterangan korban bernama Karmila, ia mengetahui motornya sudah hilang pada Kamis (16/5/2024). Saat keluarga korban akan berangkat kerja, motor yang diparkir sejak Rabu (15/5/2024) di pekarangan rumah mereka sudah raib. Yakni sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor polisi KT 3721 OL.

“Ketika hendak berangkat kerja melihat sepeda motor yang diparkirnya malam hari sudah tidak ada ditempat,” ujar Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.

Berbekal informasi dan laporan dari korban, Polsek Loa Janan pun langsung melakukan pengejaran. Dengan menggandeng Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang dan Jatanras Polresta Samarinda. Lantaran pelaku berhasil melarikan diri ke Samarinda.

Pelaku pun berhasil diciduk di sebuah rumah kos di Jalan Hidayatullah Gang Bhakti, Kelurahan Karang, Samarinda. Diakui pelaku WI, ia tidak beraksi sendiri. Namun bersama rekannya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku menunjukkan letak barang bukti tersebut hasil kejahatannya di Gang 7 Jalan KS Tubun, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda,” tutup Iswanto.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, pelaku pun kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Janan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku pun terancam dengan Pasal 363 ayat 1 angka ke-4E dan 5E KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti