Penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kasus suap di Kutai Timur (Kutim) yang melibatkan bupati nonaktif Ismunandar. Berdasar informasi yang beredar, sejak Jumat (24/7) pagi, sebanyak 11 saksi diminta datang menjalani pemeriksaan di ruang serbaguna Mapolresta Samarinda.
Dua nama yang dijadwalkan akan diperiksa adalah orang dekat Ismunandar yakni sang adik Yeni dan sopir pribadi Ismunandar, Didik. Selain mereka, ada juga dua pejabat pembuat komitmen di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kutim, yakni Rudi dan Haris Afandi. Didi Herdinansyah, Kasatpol PP Kutim tercatat masuk dalam daftar orang yang dipanggil.
Sementara sisanya Indra Nur Fahrial (staf bidang Cipta Karya Dinas PU Kutim), Asran Lode (Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Dinas PU Kutim), staf Bapenda bernama Panji, Reza Renanta (Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Kutim), Mirwan (PNS Dinas Kesehatan Kutim), dan Hafarudin (ADC Bupati Kutim).
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan Ismunandar serta 6 tersangka lain. “Penyidik memeriksa saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim terkait dugaan suap infrastruktur dengan tersangka ISM (Ismunandar) dan kawan-kwan,” kata Ali.
Seperti diberitakan, Ismunandar dan sang istri yang merupakan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih ditangkap KPK di sebuah hotel di Jakarta pada 3 Juli lalu. Mereka diduga kuat menerima suap dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kutim. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Jakarta, Sangatta, dan Samarinda tersebut penyidik juga menetapkan 5 tersangka lain.
Mereka adalah Kepala Bapenda Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, dan Kepala Dinas PU Kutim Aswandini. Dua tersangka lain dari pihak swasta yang diduga berperan sebagai pihak penyuap yakni Aditya Maharani serta Deky Aryanto. Total nilai uang yang telah disita KPK mencapai Rp 6,1 miliar berbentuk uang tunai, tabungan, dan deposito. (red)