JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini Pemerintah telah mengalokasikan anggaran dalam APBN untuk mengatasi backlog perumahan di Indonesia.
Salah satunya, dengan memberikan insentif kepada masyarakat di sektor perumahan dengan tujuan meningkatkan sektor perumahan. Antara lain insentif pengurangan pajak dan pengurangan biaya administrasi agar pembiayaan perumahan menjadi lebih murah.
“Program Tapera merupakan amanah Undang-Undang dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam rangka kepemilikan rumah,” terang Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti dalam media briefing di Kantor BP Tapera, Kamis (6/6/2024).
Namun begitu, Astera menegaskan bahwa saat ini BP Tapera belum menggunakan uang peserta karena belum adanya collection simpanan peserta. Lantaran belum diterbitkannya aturan turunan dari PP 21 Tahun 2024 yang mengatur besaran simpanan peserta dalam masing-masing segmen, seperti Keputusan Menteri Keuangan untuk mengatur besaran simpanan peserta ASN, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan untuk mengatur pekerja swasta, dan Peraturan BP tapera untuk Pekerja Mandiri.
“Menteri Keuangan saat ini masih memonitor kesiapan BP Tapera dalam pengelolaan dana yang akan dilakukan oleh BP Tapera. Hingga saat ini, BP Tapera masih dalam tahap proses penyiapan penarikan simpanan untuk peserta,” kata Astera.
“Selain itu, Kementerian Keuangan juga masih terus mengkaji dan melihat sejauh mana kecepatan BP Tapera dalam melakukan penyempurnaan tata kelola dan organisasi,” sambungnya.
Lebih jauh Astera menambahkan, di bawah manajemen yang baru dan dengan pengawasan OJK yang semakin kuat, serta pelaksaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dan BPK, maka diharapkan tata kelola BP Tapera akan semakin baik.
“Dalam rangka menjaga tata kelola yang baik, sebagai Operator Investasi Pemerintah atas pengelolaan Dana FLPP, BP Tapera juga harus menyampaikan laporan kinerja secara regular kepada Kementerian Keuangan,” tutup Astera.
Pewarta : Nicha R