spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Tanggapi Temuan BPK, BP Tapera Klaim Telah Kembalikan Dana 125 Ribuan PNS Lewat Taspen

JAKARTA – BP Tapera telah menindaklanjuti adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa sebanyak 124,9 ribu pegawai negeri sipil (PNS) tak bisa mencairkan Rp567,45 miliar uang yang mereka setor.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers
bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR, dan Otortas Jasa Keuangan di Kantor BP Tapera, Kamis (6/6/2024).

“Terkait dengan temuan BPK pada tahun 2021, berdasarkan hasil pemeriksaan atas data peserta aktif yang diserah terimakan Tim Likuidasi ke BP Tapera, terdapat 125.690 orang yang sudah pensiun berdasarkan data BKN namun belum menerima pengembalian dana. BP Tapera telah menindaklanjutinya dengan melakukan pengembalian tabungan dengan memberikannya melalui Taspen pada akhir tahun 2022,” terang Heru.

Heru menegaskan, seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK.

Sesuai UU No.4/2016, kata Heru, BP Tapera berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya.

“Semenjak BP Tapera beroperasi hingga 2024, BP Tapera telah mengembalikan Tabungan Perumahan Rakyat kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp4,2 triliun,” sebutnya.

Adapun, dijelaskan pula bahwa BP Tapera saat ini mengeloa dua sumber dana yang bersumber dari dana peserta eks-Bapertarum PNS untuk program pembiayaan Tapera dan dana APBN untuk program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Ke depan, Heru pun menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pengembalian tabungan. “BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, melakukan sosialisasi dengan kementerian/lembaga terkait juga mitra kerja, serta perkuatan materi komunikasi melalui kanal media sosial untuk melindungi hak peserta pada akhir masa kepesertaan,” pungkasnya.

Pewarta : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti