BONTANG – Pelaku pencurian sepeda motor Scoopy KT 4827 QC di kawasan Perumahan HOP IV nomor 26, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, berhasil diringkus Satreskrim Polres Bontang, Senin (17/5/2021) pukul 17.30 Wita. Dua pelakunya ternyata anak di bawah umur.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan, kedua pelaku yakni AH (16) dan MF (17) beraksi pada Senin (17/5/2021) pagi pukul 05.30 Wita. Saat itu, korban Hardian yang hendak berangkat kerja, kaget motornya tak lagi terparkir di halaman rumah.
Lihat postingan ini di Instagram
Selanjutnya korban menanyakan pada petugas keamanan kompleks. Rupanya sekuriti sempat melihat ada orang yang mendorong motor, dengan ciri-ciri mirip dengan yang terekam CCTV. Polisi lantas melakukan penyelidikan dan pencarian. Alhasil kurang dari 24 jam, AH dan MF berhasil diringkus di kawasan Bontang Selatan. “Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 22 juta,” terangnya.
Saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolres Bontang. Adapun penanganan selanjutnya akan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. (bms)